Pramoedya.id: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung secara tegas menolak segala bentuk promosi dan normalisasi Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik. Penolakan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan PWNU Lampung nomor: 183/PW,.01/A.11.07.68/10/07/2025 TENTANG FENOMENA PERILAKU LGBT, tertanggal 10 Juli 2025.
Surat pernyataan yang ditandatangani Rais KH. Shodiqul Amin dan Ketua PWNU Lampung Puji Rahardjo, bersama Katib KHA. Ma’shum Abror, M.PDi dan Sekretaris Hidir Ibrahim, memuat empat poin penegasan:
Pertama, PWNU Lampung menyatakan perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara. Dalam Islam, perilaku ini digolongkan sebagai fahisyah yang diharamkan.
“Dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Serta perilaku tersebut bertentangan dengan budaya nusantara yang menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan,” terang isi surat pernyataan tersebut.
Kedua, PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini, disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang merusak.
“Namun, penolakan tidak berarti pembenaran atas kekerasan, diskriminasi atau persekusi,” lanjut surat itu.
Ketiga, PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT.
“Mereka harus dirangkul dan dibimbing kembali ke fitrah insani. Para dai, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu,” terang PWNU.
Keempat, PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak. “Negara dan masyarakat harus hadir mendukung dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solusi zaman,” tutup surat pernyataan tersebut. (*)