Pramoedya.id: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memastikan hingga kini izin operasional SMA Siger belum diterbitkan. Kepastian itu disampaikan setelah Disdikbud melayangkan surat panggilan resmi kepada Kepala Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses perizinan sekolah tersebut.
Thomas menjelaskan, dari sekitar 30 item persyaratan perizinan yang harus dipenuhi, masih terdapat sejumlah syarat yang belum lengkap. Kondisi itu membuat Disdikbud Provinsi Lampung belum memiliki dasar hukum untuk menerbitkan izin operasional.
“Dari 30 item perizinan, masih ada beberapa yang belum lengkap. Karena itu, izin SMA Siger belum kami keluarkan,” ujar Thomas, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, mekanisme perizinan sekolah bersifat ketat dan tidak dapat ditabrak oleh kepentingan apa pun. Menurutnya, Disdikbud hanya bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak akan menerbitkan izin selama persyaratan administrasi maupun teknis belum dipenuhi secara utuh.
“Kalau syarat belum lengkap, ya belum bisa terbit. Kami bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Thomas juga menekankan bahwa kewenangan Disdikbud Provinsi Lampung dalam penerbitan izin bersifat administratif dan berbasis dokumen. Selama syarat belum terpenuhi, maka secara hukum izin operasional tidak mungkin diterbitkan.
Setelah penjelasan resmi Disdikbud tersebut, muncul keterangan tambahan dari narasumber internal yang enggan disebut namanya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah syarat perizinan yang dinilai hampir mustahil dipenuhi oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
“Kalau melihat syaratnya, ada poin yang secara faktual sulit bahkan hampir tidak mungkin dipenuhi oleh yayasan dalam kondisi sekarang,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu menambahkan, ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan teknis dan administratif yang mensyaratkan kondisi tertentu sejak awal pendirian sekolah. Selama syarat krusial itu tidak terpenuhi, proses perizinan SMA Siger dipastikan akan terus menemui jalan buntu.
“Bukan soal mau atau tidak mau mengeluarkan izin. Kalau syarat dasarnya tidak terpenuhi, izin memang tidak bisa terbit,” katanya.
Pernyataan Disdikbud dan keterangan narasumber ini hadir di tengah polemik yang lebih luas terkait penggunaan APBD Kota Bandar Lampung untuk SMA Siger. Sebelumnya, anggota DPR RI Rycko Menoza SZP melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ia menilai pengalokasian anggaran daerah untuk SMA Siger menyisakan banyak kejanggalan, baik dari sisi prosedur maupun legalitas.
Dalam pernyataannya, Rycko menyoroti fakta bahwa DPRD Kota Bandar Lampung tidak pernah menyetujui anggaran untuk SMA Siger dalam pembahasan APBD. Ia menyebut, jika dana tetap dicairkan tanpa persetujuan dewan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Rycko juga menegaskan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus tunduk pada mekanisme hukum dan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, mengalirkan dana publik ke lembaga pendidikan yang status izinnya belum jelas bukan hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar etika pemerintahan.
Kritik tersebut diperkuat dengan sikap DPRD yang disebut telah mencoret anggaran SMA Siger dalam pembahasan RAPBD, justru karena persoalan legalitas dan ketidakjelasan status sekolah. Dalam konteks ini, polemik SMA Siger tidak lagi berdiri sebagai isu teknis pendidikan semata, melainkan telah menjelma menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Dengan belum terbitnya izin operasional dari Disdikbud Provinsi Lampung, kritik Rycko Menoza kini memperoleh pijakan faktual. Di satu sisi, sekolah belum memenuhi seluruh syarat perizinan. Di sisi lain, muncul fakta alokasi dan pembahasan anggaran yang memicu pertanyaan publik. Situasi ini menempatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam sorotan. (*)







