Setelah Kemenaker, KIM Dilaporkan ke KemenHAM

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, kembali melanjutkan upaya advokasinya atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung. Setelah sebelumnya melayangkan aduan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini, Kamis (10/7/2025), ia mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia.

Dalam aduannya, Sarhani menyerahkan dokumen lengkap berisi kronologi kejadian, nama-nama korban, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak manajemen KIM. Ia meminta KemenHAM segera mengambil langkah konkret, termasuk mengirimkan tim investigasi ke Bandar Lampung.

“Kami menilai kasus ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak dasar warga negara. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk perampasan hak atas mobilitas sosial dan ekonomi,” ujar Sarhani di kantor Kemenkumham.

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyak korban masih belum menerima kembali ijazah mereka meski perusahaan telah berjanji akan mengembalikannya. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap korban yang bersuara dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak sipil yang harus ditindak secara serius oleh negara.

“Kami mendesak negara hadir secara utuh. Jangan biarkan korporasi bermain sebagai penguasa kecil yang memperlakukan buruh seperti milik pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya, LBH Ansor juga telah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan meminta agar dilakukan inspeksi langsung terhadap KIM. Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 90 ijazah yang sempat ditahan. Informasi terakhir, 40 ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya, dan sisanya tengah proses.(*)

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB