Pramoedya.id: Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, kembali melanjutkan upaya advokasinya atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung. Setelah sebelumnya melayangkan aduan resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini, Kamis (10/7/2025), ia mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia.
Dalam aduannya, Sarhani menyerahkan dokumen lengkap berisi kronologi kejadian, nama-nama korban, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pihak manajemen KIM. Ia meminta KemenHAM segera mengambil langkah konkret, termasuk mengirimkan tim investigasi ke Bandar Lampung.
“Kami menilai kasus ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak dasar warga negara. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk perampasan hak atas mobilitas sosial dan ekonomi,” ujar Sarhani di kantor Kemenkumham.
Menurutnya, langkah ini diambil karena banyak korban masih belum menerima kembali ijazah mereka meski perusahaan telah berjanji akan mengembalikannya. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap korban yang bersuara dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak sipil yang harus ditindak secara serius oleh negara.
“Kami mendesak negara hadir secara utuh. Jangan biarkan korporasi bermain sebagai penguasa kecil yang memperlakukan buruh seperti milik pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, LBH Ansor juga telah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan meminta agar dilakukan inspeksi langsung terhadap KIM. Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 90 ijazah yang sempat ditahan. Informasi terakhir, 40 ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya, dan sisanya tengah proses.(*)