Setelah Kasus Mencuat, KIM Kembalikan Puluhan Ijazah dengan Syarat ‘Bungkam’

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Puluhan ijazah milik eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) dan Mall Kartini akhirnya dikembalikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut ke publik.

Berdasarkan keterangan eks karyawan KIM dan Mall Kartini yang enggan disebut namanya, mereka diminta menandatangani pernyataan agar tidak menuntut pihak perusahaan, baik secara pidana maupun perdata.

“Ijazah dikembalikan, tapi kami diminta menandatangani surat pernyataan bahwa masalah dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum,” ujar sumber, Minggu (6/7/2025).

Meski sebagian eks karyawan telah menerima kembali dokumen mereka tanpa biaya administrasi, LBH Ansor menilai langkah itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah memediasi pertemuan antara eks karyawan dan manajemen KIM pada 11 Juni 2025. Kepala Disnaker, M. Yudhi, mengatakan bahwa saat itu pihak perusahaan menyatakan siap mengembalikan ijazah serta membayar gaji yang tertunggak, dengan catatan penyelesaian administrasi dilakukan keesokan harinya.

“Kalau kemudian eks karyawan tetap melapor ke polisi, itu di luar pengetahuan saya. Tapi tidak bisa disalahkan juga, karena mereka mengikuti saran Wamenaker untuk melapor jika ada perusahaan yang menahan ijazah,” kata Yudhi, Sabtu (5/7/2025).

Ketua LBH Ansor, Sarhani, menjelaskan kliennya datang ke KIM pada 12 Juni. Menurutnya pihak perusahaan justru meminta biaya sebesar Rp500 ribu per bulan masa kerja sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Klien kami diminta membayar Rp4,5 juta untuk sembilan bulan kerja. Ini tentu memberatkan dan tidak pernah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Legal KIM, Ican, membenarkan pengembalian puluhan ijazah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari “program pemutihan” yang rutin dilakukan sejak Mall Kartini berdiri, dan bukan karena tekanan kasus hukum.

Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh KIM masih ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. LBH Ansor memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir
Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret
Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang
Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030
DLH Bandar Lampung Bungkam Soal Kejanggalan Pengadaan Bibit Tanaman 2025
Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Karama XV UIN Lampung Resmi Ditutup pada Malam Nuzulul Quran
Bupati Lamsel Tinjau Banjir Jati Agung

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:31 WIB

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:10 WIB

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:53 WIB

Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:40 WIB

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB