Setelah Kasus Mencuat, KIM Kembalikan Puluhan Ijazah dengan Syarat ‘Bungkam’

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Puluhan ijazah milik eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) dan Mall Kartini akhirnya dikembalikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut ke publik.

Berdasarkan keterangan eks karyawan KIM dan Mall Kartini yang enggan disebut namanya, mereka diminta menandatangani pernyataan agar tidak menuntut pihak perusahaan, baik secara pidana maupun perdata.

“Ijazah dikembalikan, tapi kami diminta menandatangani surat pernyataan bahwa masalah dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum,” ujar sumber, Minggu (6/7/2025).

Meski sebagian eks karyawan telah menerima kembali dokumen mereka tanpa biaya administrasi, LBH Ansor menilai langkah itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah memediasi pertemuan antara eks karyawan dan manajemen KIM pada 11 Juni 2025. Kepala Disnaker, M. Yudhi, mengatakan bahwa saat itu pihak perusahaan menyatakan siap mengembalikan ijazah serta membayar gaji yang tertunggak, dengan catatan penyelesaian administrasi dilakukan keesokan harinya.

“Kalau kemudian eks karyawan tetap melapor ke polisi, itu di luar pengetahuan saya. Tapi tidak bisa disalahkan juga, karena mereka mengikuti saran Wamenaker untuk melapor jika ada perusahaan yang menahan ijazah,” kata Yudhi, Sabtu (5/7/2025).

Ketua LBH Ansor, Sarhani, menjelaskan kliennya datang ke KIM pada 12 Juni. Menurutnya pihak perusahaan justru meminta biaya sebesar Rp500 ribu per bulan masa kerja sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Klien kami diminta membayar Rp4,5 juta untuk sembilan bulan kerja. Ini tentu memberatkan dan tidak pernah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Legal KIM, Ican, membenarkan pengembalian puluhan ijazah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari “program pemutihan” yang rutin dilakukan sejak Mall Kartini berdiri, dan bukan karena tekanan kasus hukum.

Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh KIM masih ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. LBH Ansor memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB