Setelah Kasus Mencuat, KIM Kembalikan Puluhan Ijazah dengan Syarat ‘Bungkam’

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Puluhan ijazah milik eks karyawan Karang Indah Mall (KIM) dan Mall Kartini akhirnya dikembalikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penahanan dokumen pribadi tersebut ke publik.

Berdasarkan keterangan eks karyawan KIM dan Mall Kartini yang enggan disebut namanya, mereka diminta menandatangani pernyataan agar tidak menuntut pihak perusahaan, baik secara pidana maupun perdata.

“Ijazah dikembalikan, tapi kami diminta menandatangani surat pernyataan bahwa masalah dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum,” ujar sumber, Minggu (6/7/2025).

Meski sebagian eks karyawan telah menerima kembali dokumen mereka tanpa biaya administrasi, LBH Ansor menilai langkah itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung telah memediasi pertemuan antara eks karyawan dan manajemen KIM pada 11 Juni 2025. Kepala Disnaker, M. Yudhi, mengatakan bahwa saat itu pihak perusahaan menyatakan siap mengembalikan ijazah serta membayar gaji yang tertunggak, dengan catatan penyelesaian administrasi dilakukan keesokan harinya.

“Kalau kemudian eks karyawan tetap melapor ke polisi, itu di luar pengetahuan saya. Tapi tidak bisa disalahkan juga, karena mereka mengikuti saran Wamenaker untuk melapor jika ada perusahaan yang menahan ijazah,” kata Yudhi, Sabtu (5/7/2025).

Ketua LBH Ansor, Sarhani, menjelaskan kliennya datang ke KIM pada 12 Juni. Menurutnya pihak perusahaan justru meminta biaya sebesar Rp500 ribu per bulan masa kerja sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Klien kami diminta membayar Rp4,5 juta untuk sembilan bulan kerja. Ini tentu memberatkan dan tidak pernah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Legal KIM, Ican, membenarkan pengembalian puluhan ijazah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari “program pemutihan” yang rutin dilakukan sejak Mall Kartini berdiri, dan bukan karena tekanan kasus hukum.

Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh KIM masih ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. LBH Ansor memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.(*)

Berita Terkait

Pemkot Balam Bakal Pecahkan Rekor MURI Sekubal Terbesar
Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan
Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik
Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Gandeng LPKA Bandar Lampung
LSM Lampung Urai Polemik Ketimpangan Lahan SGC
Mutasi Pejabat Berlanjut, Risky Sofyan Resmi Pimpin DLH Lampung
Baru Cair, Insentif Guru di Bandar Lampung Ditarik Lewat Grup WA

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:14 WIB

Pemkot Balam Bakal Pecahkan Rekor MURI Sekubal Terbesar

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:46 WIB

Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:52 WIB

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:33 WIB

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:03 WIB

Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Gandeng LPKA Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pemkot Balam Bakal Pecahkan Rekor MURI Sekubal Terbesar

Sabtu, 26 Jul 2025 - 20:14 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Tata Ruang di Kavling Bos: Cerita Bangunan Haram Sultan Agung

Jumat, 25 Jul 2025 - 19:34 WIB

Lampung

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:52 WIB

Lampung

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:33 WIB