Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di sekolah akan tetap dilanjut. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyebut sejauh ini dampaknya cenderung positif bagi proses belajar-mengajar.
“Kita evaluasi, kita lihat respon sekolah dan orang tua. Sejauh ini kebijakan tetap dilanjutkan karena membawa manfaat, baik dari sisi akademik maupun psikososial siswa,” ujar Thomas, Selasa (15/7/2025).
Kebijakan atas instruksi Gubernur Lampung ini, menekankan siswa untuk ‘puasa HP’ selama jam pelajaran. Sekolah-sekolah diminta menyediakan tempat penitipan HP, dan akses ke gawai hanya boleh atas izin guru jika memang dibutuhkan untuk pembelajaran.
Sementara itu, memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, sekolah-sekolah di Lampung juga tengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selain pengenalan nilai dan budaya sekolah, tahun ini MPLS mengangkat beberapa isu sosial yang dianggap penting.
“Narkoba, kekerasan di sekolah, hingga isu LGBT kita masukkan dalam materi MPLS. Tujuannya tentu untuk membekali siswa agar bisa memahami dan bersikap terhadap lingkungan mereka,” ujar Thomas.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong sekolah untuk menyampaikan materi-materi tersebut secara persuasif dan edukatif, bukan dengan pendekatan yang menghakimi.
Meski begitu, di beberapa sekolah, pembahasan isu-isu sensitif seperti LGBT masih menjadi polemik. Ada yang menyambut positif karena dianggap membuka ruang dialog, ada juga yang menganggap terlalu dini.
Sekolah-sekolah di bawah naungan provinsi (SMA/SMK) juga diminta aktif melaporkan pelaksanaan MPLS ke Disdikbud untuk dievaluasi. “Kita ingin memastikan bahwa MPLS bukan ajang perpeloncoan, tapi ruang pengenalan yang sehat dan membangun,” tegas Thomas.(*)