Sebut Dapat Respon Positif, “Sekolah Tanpa HP” akan Dilanjut

- Editor

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebut kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di sekolah tingkat SMA/sederajat kemungkinan besar dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir Mei 2025 sebelum kebijakan ini diputuskan untuk diberlakukan permanen atau tidak.

“Kita melihat penerapannya masih berjalan, dan tentu nanti akan kita evaluasi dari aspek akademik maupun psikososial siswa. Tapi sejauh ini, kebijakan tetap dilanjutkan,” ujar Thomas saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).

Kebijakan pembatasan HP ini mulai diberlakukan sejak Maret 2025, mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penitipan HP bagi siswa selama jam pelajaran. Penggunaan HP masih diperbolehkan untuk keperluan belajar, tetapi harus seizin guru.

Menurut Thomas, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap distraksi berlebihan dari gawai terhadap konsentrasi belajar siswa. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah orang tua murid menyambut baik pembatasan tersebut.

“Respon wali murid yang kami terima sebagian besar mendukung. Mereka juga berharap sekolah menjadi ruang yang lebih kondusif untuk belajar,” katanya.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Di beberapa sekolah di Bandar Lampung, sistem penitipan HP masih menggunakan cara manual dan minim pengawasan. Sementara itu, sejumlah guru mengaku terkendala ketika harus mengakses materi pembelajaran yang biasanya tersedia secara daring.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2025 sebagai masa uji coba. Dinas Pendidikan Lampung akan melakukan evaluasi pada akhir masa tersebut untuk menilai dampaknya terhadap proses belajar-mengajar dan kesejahteraan siswa.(*)

Berita Terkait

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung
Aliansi LSM Asal Lampung Geruduk Kejagung dan KPK

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB