Sebut Dapat Respon Positif, “Sekolah Tanpa HP” akan Dilanjut

- Editor

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebut kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di sekolah tingkat SMA/sederajat kemungkinan besar dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir Mei 2025 sebelum kebijakan ini diputuskan untuk diberlakukan permanen atau tidak.

“Kita melihat penerapannya masih berjalan, dan tentu nanti akan kita evaluasi dari aspek akademik maupun psikososial siswa. Tapi sejauh ini, kebijakan tetap dilanjutkan,” ujar Thomas saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).

Kebijakan pembatasan HP ini mulai diberlakukan sejak Maret 2025, mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penitipan HP bagi siswa selama jam pelajaran. Penggunaan HP masih diperbolehkan untuk keperluan belajar, tetapi harus seizin guru.

Menurut Thomas, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap distraksi berlebihan dari gawai terhadap konsentrasi belajar siswa. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah orang tua murid menyambut baik pembatasan tersebut.

“Respon wali murid yang kami terima sebagian besar mendukung. Mereka juga berharap sekolah menjadi ruang yang lebih kondusif untuk belajar,” katanya.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Di beberapa sekolah di Bandar Lampung, sistem penitipan HP masih menggunakan cara manual dan minim pengawasan. Sementara itu, sejumlah guru mengaku terkendala ketika harus mengakses materi pembelajaran yang biasanya tersedia secara daring.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2025 sebagai masa uji coba. Dinas Pendidikan Lampung akan melakukan evaluasi pada akhir masa tersebut untuk menilai dampaknya terhadap proses belajar-mengajar dan kesejahteraan siswa.(*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB