Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebut kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di sekolah tingkat SMA/sederajat kemungkinan besar dilanjutkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir Mei 2025 sebelum kebijakan ini diputuskan untuk diberlakukan permanen atau tidak.
“Kita melihat penerapannya masih berjalan, dan tentu nanti akan kita evaluasi dari aspek akademik maupun psikososial siswa. Tapi sejauh ini, kebijakan tetap dilanjutkan,” ujar Thomas saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).
Kebijakan pembatasan HP ini mulai diberlakukan sejak Maret 2025, mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penitipan HP bagi siswa selama jam pelajaran. Penggunaan HP masih diperbolehkan untuk keperluan belajar, tetapi harus seizin guru.
Menurut Thomas, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap distraksi berlebihan dari gawai terhadap konsentrasi belajar siswa. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah orang tua murid menyambut baik pembatasan tersebut.
“Respon wali murid yang kami terima sebagian besar mendukung. Mereka juga berharap sekolah menjadi ruang yang lebih kondusif untuk belajar,” katanya.
Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Di beberapa sekolah di Bandar Lampung, sistem penitipan HP masih menggunakan cara manual dan minim pengawasan. Sementara itu, sejumlah guru mengaku terkendala ketika harus mengakses materi pembelajaran yang biasanya tersedia secara daring.
Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2025 sebagai masa uji coba. Dinas Pendidikan Lampung akan melakukan evaluasi pada akhir masa tersebut untuk menilai dampaknya terhadap proses belajar-mengajar dan kesejahteraan siswa.(*)