Rektor Unila Langgar Kebebasan Akademik, PMII Desak Mundur

- Editor

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Cabang PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur. Foto: Kiriman WA Dapid.

Ketua Cabang PMII Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur. Foto: Kiriman WA Dapid.

Pramoedya.id: Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, mengecam keras tindakan birokrasi Universitas Lampung (Unila) yang membubarkan konsolidasi akbar mahasiswa. 

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan akademik dan demokrasi kampus.

“Rektor Unila sudah menutup ruang demokrasi dan melanggar hak konstitusional mahasiswa untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Ini jelas bentuk pembungkaman, dan kami menuntut Rektor untuk mundur dari jabatannya,” tegas Dapid ketika diwawancarai, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan berdiskusi, bukan justru dikendalikan dengan aturan yang mengekang kebebasan berpendapat.

“Dalih bahwa acara ini tidak berizin hanya alasan klasik untuk membatasi gerakan mahasiswa. Kampus bukan institusi militer yang bisa seenaknya membungkam aspirasi,” lanjutnya.

Dapid menegaskan bahwa Unila telah melanggar Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat. Ia juga menganggap pembubaran ini sebagai bentuk kemunduran bagi demokrasi di lingkungan akademik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kampus terus menghalangi gerakan mahasiswa, maka kami akan mengambil langkah yang lebih besar untuk melawan,” lanjutnya.

Mulai detik ini, sambung Dapid, PMII Cabang Bandar Lampung bakal menggelar konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi di Unila.

“Ini sudah seperti Orde Baru. Hanya satu kata lawan,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait

Pemberitaan Fiktif, UIN RIL Adukan Media Siber Lokal ke Dewan Pers
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Dinilai Jadi Sumber Masalah, Pergub 61/2020 tentang Uang Komite Direvisi
Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
MAN 1 Bandar Lampung Bantah Tahan SKL Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:35 WIB

Dinilai Jadi Sumber Masalah, Pergub 61/2020 tentang Uang Komite Direvisi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

Konflik Israel-Palestina ‘Membelah’ Eropa

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB