Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan mengambil langkah tunda bayar di penghujung tahun anggaran 2025. Kebijakan fiskal ini ditempuh setelah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) gagal mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa dari target PAD sebesar Rp 4,22 triliun, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan Rp 3,37 triliun hingga tutup buku per 31 Desember 2025. Angka ini setara dengan 79,95 persen dari target.
“Secara umum, capaian PAD kita masih berada di bawah target. Beberapa sektor tumbuh positif, namun sektor yang menjadi tulang punggung seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” kata Slamet melalui pers rilisnya, Sabtu (3/1/2025).
Pajak Kendaraan Jadi Biang Kerok
Berdasarkan data Bapenda, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi titik terlemah dengan realisasi yang hanya mencapai Rp 691,37 miliar atau 42,41 persen. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan komponen pajak lain seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang tembus Rp 861,40 miliar (107 persen) maupun Bea Balik Nama (BBNKB) yang mencapai 113 persen.
Slamet menjelaskan, anjloknya pendapatan dari sektor kendaraan bermotor disebabkan oleh tingginya tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari dua tahun. Selain itu, banyak terjadi praktik jual-beli kendaraan yang tidak dilaporkan atau tidak balik nama (jual-putus), serta menurunnya kemampuan bayar masyarakat akibat kondisi ekonomi.
“Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng leasing, efeknya belum signifikan,” ujar Slamet.
Dampak pada Keuangan Darah
Kegagalan mencapai target pendapatan ini memaksa Pemprov Lampung melakukan efisiensi ketat.
Slamet menyebut kebijakan tunda bayar diterapkan untuk pembayaran sejumlah kegiatan operasional dan belanja pihak ketiga.
Meski demikian, Slamet memastikan langkah ini diambil demi menjaga stabilitas arus kas daerah sambil menunggu pendapatan masuk di tahun anggaran baru.
“Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” tuturnya.
Untuk memperbaiki kinerja pada 2026, Bapenda Lampung menyiapkan strategi digitalisasi penuh layanan pajak dan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat.
Slamet menegaskan pihaknya mempertimbangkan perombakan kepala UPTD jika kinerja pemungutan pajak di wilayahnya tidak membaik.
“Ini pekerjaan rumah besar. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” tutup Slamet. (*)







