Pramoedya.id: Anggota DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khadafi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu diajukan oleh mahasiswa asal Lampung, M. Iqbal Farochi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Iqbal menyebut laporan ini berkaitan dengan rangkap jabatan Khadafi sebagai anggota DPR sekaligus Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung periode 2024–2028.
Ia menilai, posisi ganda ini melanggar Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang melarang anggota DPR merangkap sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta.
“Sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, seharusnya dia paham aturan ini. Ada potensi konflik kepentingan yang bisa mengganggu profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” kata Iqbal melalui pernyataan persnya, Selasa (18/3/2025).
Ia juga meminta MKD untuk memanggil dan memeriksa Khadafi atas dugaan pelanggaran ini. Mereka juga merujuk pada Pasal 237 UU MD3, yang menyatakan bahwa anggota DPR yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pemberhentian.
“Kami berharap MKD bisa bertindak tegas agar aturan ini tidak hanya jadi formalitas,” harapnya. (*)