Rangkap Jabatan, Muhammad Khadafi Dilaporkan ke MKD

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iqbal Farochi ketika selesai melaporkan Muhamad Kadavi di MKD DPR RI. Foto: Pramoedya.id

iqbal Farochi ketika selesai melaporkan Muhamad Kadavi di MKD DPR RI. Foto: Pramoedya.id

Pramoedya.id: Anggota DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khadafi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu diajukan oleh mahasiswa asal Lampung, M. Iqbal Farochi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Iqbal menyebut laporan ini berkaitan dengan rangkap jabatan Khadafi sebagai anggota DPR sekaligus Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung periode 2024–2028.

Ia menilai, posisi ganda ini melanggar Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang melarang anggota DPR merangkap sebagai pejabat struktural di lembaga pendidikan swasta.

“Sebagai anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, seharusnya dia paham aturan ini. Ada potensi konflik kepentingan yang bisa mengganggu profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” kata Iqbal melalui pernyataan persnya, Selasa (18/3/2025).

Ia juga meminta MKD untuk memanggil dan memeriksa Khadafi atas dugaan pelanggaran ini. Mereka juga merujuk pada Pasal 237 UU MD3, yang menyatakan bahwa anggota DPR yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pemberhentian.

“Kami berharap MKD bisa bertindak tegas agar aturan ini tidak hanya jadi formalitas,” harapnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB