Polres Pringsewu Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal yang Membahayakan Warga

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Di balik pintu sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, tersimpan praktik sunyi yang akhirnya terbongkar. Seorang perempuan, inisial CP (29), diamankan Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025). Ia bukan dokter, bukan juga tenaga kesehatan berizin. Tapi selama hampir dua tahun, ia menawarkan layanan kecantikan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh profesional medis.

Infus whitening, botox wajah, injeksi pengencang tubuh, skin booster, hingga meso pipi. Semua dijajakan CP lewat media sosial, terutama Instagram. Tarifnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tidak sedikit pelanggan yang datang, bahkan dari luar kota. Sebagian tergiur harga, sebagian lain termakan iming-iming hasil instan.

“Pelaku kami tangkap saat tengah bersiap melakukan tindakan infus whitening kepada calon pasien,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/20124).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, CP menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Ia membeli produk-produk farmasi melalui platform belanja daring, lalu memasarkan jasanya secara tertutup namun aktif di media sosial. Dalam dua tahun beroperasi, CP tercatat telah berpindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik medis. Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan resmi,” tegas Yunus. “Ini sangat berbahaya karena tindakan medis tanpa izin dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.”

Barang bukti yang diamankan mencakup lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin infus, serta alat suntik, infus set, dan berbagai peralatan estetika lainnya. Produk-produk tersebut, menurut polisi, tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu juga menhimbau kepada masyrakat untuk tidak mudah tergiur layanan medis kesehatan yang dibandrol murah.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan estetika murah tanpa legalitas yang jelas,” ucap Yunus menutup konferensi pers.

“Keselamatan dan kesehatan Anda jauh lebih penting daripada sekadar penampilan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB