Polres Pringsewu Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal yang Membahayakan Warga

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Di balik pintu sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, tersimpan praktik sunyi yang akhirnya terbongkar. Seorang perempuan, inisial CP (29), diamankan Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025). Ia bukan dokter, bukan juga tenaga kesehatan berizin. Tapi selama hampir dua tahun, ia menawarkan layanan kecantikan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh profesional medis.

Infus whitening, botox wajah, injeksi pengencang tubuh, skin booster, hingga meso pipi. Semua dijajakan CP lewat media sosial, terutama Instagram. Tarifnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tidak sedikit pelanggan yang datang, bahkan dari luar kota. Sebagian tergiur harga, sebagian lain termakan iming-iming hasil instan.

“Pelaku kami tangkap saat tengah bersiap melakukan tindakan infus whitening kepada calon pasien,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/20124).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, CP menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Ia membeli produk-produk farmasi melalui platform belanja daring, lalu memasarkan jasanya secara tertutup namun aktif di media sosial. Dalam dua tahun beroperasi, CP tercatat telah berpindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik medis. Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan resmi,” tegas Yunus. “Ini sangat berbahaya karena tindakan medis tanpa izin dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.”

Barang bukti yang diamankan mencakup lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin infus, serta alat suntik, infus set, dan berbagai peralatan estetika lainnya. Produk-produk tersebut, menurut polisi, tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu juga menhimbau kepada masyrakat untuk tidak mudah tergiur layanan medis kesehatan yang dibandrol murah.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan estetika murah tanpa legalitas yang jelas,” ucap Yunus menutup konferensi pers.

“Keselamatan dan kesehatan Anda jauh lebih penting daripada sekadar penampilan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB