Polemik Uang Komite, Komisi V: Transparansi Bukan Masalah, Kecuali Ada Masalah! 

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS. Foto: Agis

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS. Foto: Agis

“Seperti di desa-desa, anggaran dipajang di depan balai desa. Sekolah juga bisa begitu. Transparansi itu nggak masalah kalau memang nggak ada yang disembunyikan”

Pramoedya.id: Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, isu soal penetapan uang komite di sekolah-sekolah negeri kembali mengemuka. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, angkat bicara menanggapi belum rampungnya pembahasan kebijakan ini di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Diskusinya masih berjalan, ada FGD yang diinisiasi Dinas Pendidikan bersama praktisi hukum, pendidikan, perwakilan MKKS, hingga komite sekolah. Kami di Komisi V juga dilibatkan,” ujar Syukron yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (7/5/2025).

Salah satu poin krusial adalah angka maksimal uang komite yang sempat dibocorkan sebesar Rp3,5 juta per tahun. Nominal ini, kata Syukron, seharusnya hanya acuan tertinggi dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan orang tua.

“Masalahnya, di lapangan ada oknum yang menyampaikan seolah-olah itu wajib. Padahal berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, sumbangan komite itu harus sukarela. Sekolah tidak boleh memaksa,” tegasnya.

Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana orang tua dianggap setuju dengan nominal tersebut hanya karena hadir dalam rapat, atau tidak menyampaikan keberatan.

“Kadang orang tua nggak berani ngomong, jadi dianggap mampu. Ini problem komunikasi juga,” lanjutnya.

Lebih jauh, Syukron mendorong agar sekolah lebih transparan dalam pengelolaan dana BOS maupun dana komite. Menurutnya, publikasi penggunaan anggaran bisa jadi solusi mencegah kecurigaan dan potensi penyalahgunaan.

“Seperti di desa-desa, anggaran dipajang di depan balai desa. Sekolah juga bisa begitu. Transparansi itu nggak masalah kalau memang nggak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan ini, bukan hanya untuk kepentingan publik, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.(*)

Berita Terkait

Dies Natalis Klasika: Meneguhkan Solidaritas dan Merawat Tradisi Intelektual
Usai Kebakaran Telan Korban, Wali Kota Balam Ingatkan Warga Waspadai Listrik
Disdikbud Lampung: Kekerasan di Sekolah Tidak Benar, Tapi Guru Harus Dilindungi
Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat dari Perpusnas
Triga Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lamtim
PWNU Lampung Kecam Trans 7, Bakal Tempuh Jalur Hukum
Polemik SGC dan CSR BI, KPK-Kejagung Dituntut Tetapkan Tersangka
UIN RIL Incar Rujukan Internasional  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:18 WIB

Dies Natalis Klasika: Meneguhkan Solidaritas dan Merawat Tradisi Intelektual

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Usai Kebakaran Telan Korban, Wali Kota Balam Ingatkan Warga Waspadai Listrik

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Disdikbud Lampung: Kekerasan di Sekolah Tidak Benar, Tapi Guru Harus Dilindungi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat dari Perpusnas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Triga Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lamtim

Berita Terbaru

Dua naskah kuno bersejarah asal Provinsi Lampung berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Lampung

Dua Naskah Kuno Lampung Raih Sertifikat dari Perpusnas

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:54 WIB

Lampung

Triga Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lamtim

Rabu, 15 Okt 2025 - 21:41 WIB