Polemik Uang Komite, Komisi V: Transparansi Bukan Masalah, Kecuali Ada Masalah! 

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS. Foto: Agis

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS. Foto: Agis

“Seperti di desa-desa, anggaran dipajang di depan balai desa. Sekolah juga bisa begitu. Transparansi itu nggak masalah kalau memang nggak ada yang disembunyikan”

Pramoedya.id: Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, isu soal penetapan uang komite di sekolah-sekolah negeri kembali mengemuka. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, angkat bicara menanggapi belum rampungnya pembahasan kebijakan ini di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Diskusinya masih berjalan, ada FGD yang diinisiasi Dinas Pendidikan bersama praktisi hukum, pendidikan, perwakilan MKKS, hingga komite sekolah. Kami di Komisi V juga dilibatkan,” ujar Syukron yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (7/5/2025).

Salah satu poin krusial adalah angka maksimal uang komite yang sempat dibocorkan sebesar Rp3,5 juta per tahun. Nominal ini, kata Syukron, seharusnya hanya acuan tertinggi dan bersifat fleksibel sesuai kemampuan orang tua.

“Masalahnya, di lapangan ada oknum yang menyampaikan seolah-olah itu wajib. Padahal berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016, sumbangan komite itu harus sukarela. Sekolah tidak boleh memaksa,” tegasnya.

Ia menyoroti praktik yang kerap terjadi, di mana orang tua dianggap setuju dengan nominal tersebut hanya karena hadir dalam rapat, atau tidak menyampaikan keberatan.

“Kadang orang tua nggak berani ngomong, jadi dianggap mampu. Ini problem komunikasi juga,” lanjutnya.

Lebih jauh, Syukron mendorong agar sekolah lebih transparan dalam pengelolaan dana BOS maupun dana komite. Menurutnya, publikasi penggunaan anggaran bisa jadi solusi mencegah kecurigaan dan potensi penyalahgunaan.

“Seperti di desa-desa, anggaran dipajang di depan balai desa. Sekolah juga bisa begitu. Transparansi itu nggak masalah kalau memang nggak ada yang disembunyikan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan ini, bukan hanya untuk kepentingan publik, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.(*)

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB