PKC PMII Lampung “Serampangan”, PB Wajib Karateker

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

: Altof, Kader PMII Komisariat Raden Intan

: Altof, Kader PMII Komisariat Raden Intan

Ditulis oleh: Altof, Kader PMII Komisariat Raden Intan

Pramoedya.id: Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi forum konsolidasi, Konfercab justru menjadi saksi bisu runtuhnya prinsip demokrasi organisasi. Ini bukan semata konflik antar calon, melainkan krisis kepemimpinan yang dipicu oleh intervensi langsung Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Lampung.

PKC Lampung telah mengambil langkah fatal yang melampaui batas kewenangannya. Di tengah kebuntuan Konfercab, PKC secara sepihak menerbitkan Surat Rekomendasi Pengajuan SK kepada Pengurus Besar (PB) PMII untuk salah satu kandidat. Tindakan ini merupakan anomali akut, sebab secara faktual forum tertinggi cabang itu belum tuntas dan belum menghasilkan Berita Acara yang sah.

Manuver ini menguatkan dugaan keberpihakan struktural. PKC seharusnya berdiri sebagai mediator dan fasilitator rekonsiliasi. Namun, mereka justru menolak memediasi sengketa antar calon, membiarkan konflik berlarut, dan pada saat yang sama, memfasilitasi proses SK bagi pihak yang didukung. Informasi mengenai keberangkatan Ketua PKC bersama calon yang direkomendasikan ke Jakarta di tengah situasi ini hanya menambah daftar panjang indikasi pelanggaran.

Gagalnya fungsi koordinasi PKC tampak jelas. Selain menerbitkan rekomendasi prematur, penolakan terhadap berkas permohonan dari calon lain diwarnai disorientasi internal. Terjadinya ‘lempar-lemparan wewenang’ dan sulitnya komunikasi di tubuh PKC mencerminkan disfungsi parah dalam struktur pengurus.

PMII di Lampung seperti tidak memiliki Pengurus Koordinator cabang. Sebab, semestinya, PKC PMII Lampung berfungsi sebagai pemberi solusi ketika mendapatkan permasalahan bukan malah mementingkan kepentingan pribadi.

Situasi ini diperparah oleh campur tangan pihak eksternal. Sejumlah alumni PMII Lampung ditengarai ikut memperkuat dan mendukung keberpihakan PKC. Kehadiran alumni ini tampaknya menjadi faktor penentu di balik keputusan-keputusan kontroversial yang terang-terangan melangkahi aturan main Konfercab.

Dengan tiga langkah kontroversial ini. Dari menolak mediasi, menerbitkan rekomendasi tanpa dasar, dan disfungsi internal. PKC PMII Lampung dinilai telah gagal menjalankan amanat organisasi dan secara nyata melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMII.

Oleh karena itu, PB PMII harus segera turun tangan. Jika dibiarkan, sengketa ini tidak hanya melukai demokrasi di tingkat cabang, tetapi juga meruntuhkan wibawa organisasi di mata puluhan Rayon dan Komisariat di bawah naungannya. PB PMII wajib turun gunung untuk menyelamatkan PMII Bandar Lampung dari ancaman dualisme kepemimpinan. Ini adalah momentum bagi PB untuk menegaskan bahwa aturan main dan prinsip demokrasi tidak dapat ditumbalkan demi kepentingan sesaat. (*)

Berita Terkait

Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?
Mengapa Kita Perlu ‘Gaya’ Kang Dedy?
Robusta, Kafein, dan Revolusi Senyap di Lampung
Wasiat Soemitro dan Silat Gelap Zaman  
Menggugat Taji Progresif Kejati Lampung
Rahmah El Yunusiyyah Sang Perobek Tradisi Al-Azhar dari Padang Panjang
Cahaya dari Kamboja
Dua Pemimpin Sama-Sama Tak Layak, PMII Bandar Lampung Harus Segera Dikarateker

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:41 WIB

Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Mengapa Kita Perlu ‘Gaya’ Kang Dedy?

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Robusta, Kafein, dan Revolusi Senyap di Lampung

Senin, 17 November 2025 - 09:04 WIB

Wasiat Soemitro dan Silat Gelap Zaman  

Kamis, 13 November 2025 - 19:20 WIB

Menggugat Taji Progresif Kejati Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB