Ditulis oleh: Altof, Kader PMII Komisariat Raden Intan
Pramoedya.id: Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandar Lampung ke-XXXVIII kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi forum konsolidasi, Konfercab justru menjadi saksi bisu runtuhnya prinsip demokrasi organisasi. Ini bukan semata konflik antar calon, melainkan krisis kepemimpinan yang dipicu oleh intervensi langsung Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Lampung.
PKC Lampung telah mengambil langkah fatal yang melampaui batas kewenangannya. Di tengah kebuntuan Konfercab, PKC secara sepihak menerbitkan Surat Rekomendasi Pengajuan SK kepada Pengurus Besar (PB) PMII untuk salah satu kandidat. Tindakan ini merupakan anomali akut, sebab secara faktual forum tertinggi cabang itu belum tuntas dan belum menghasilkan Berita Acara yang sah.
Manuver ini menguatkan dugaan keberpihakan struktural. PKC seharusnya berdiri sebagai mediator dan fasilitator rekonsiliasi. Namun, mereka justru menolak memediasi sengketa antar calon, membiarkan konflik berlarut, dan pada saat yang sama, memfasilitasi proses SK bagi pihak yang didukung. Informasi mengenai keberangkatan Ketua PKC bersama calon yang direkomendasikan ke Jakarta di tengah situasi ini hanya menambah daftar panjang indikasi pelanggaran.
Gagalnya fungsi koordinasi PKC tampak jelas. Selain menerbitkan rekomendasi prematur, penolakan terhadap berkas permohonan dari calon lain diwarnai disorientasi internal. Terjadinya ‘lempar-lemparan wewenang’ dan sulitnya komunikasi di tubuh PKC mencerminkan disfungsi parah dalam struktur pengurus.
PMII di Lampung seperti tidak memiliki Pengurus Koordinator cabang. Sebab, semestinya, PKC PMII Lampung berfungsi sebagai pemberi solusi ketika mendapatkan permasalahan bukan malah mementingkan kepentingan pribadi.
Situasi ini diperparah oleh campur tangan pihak eksternal. Sejumlah alumni PMII Lampung ditengarai ikut memperkuat dan mendukung keberpihakan PKC. Kehadiran alumni ini tampaknya menjadi faktor penentu di balik keputusan-keputusan kontroversial yang terang-terangan melangkahi aturan main Konfercab.
Dengan tiga langkah kontroversial ini. Dari menolak mediasi, menerbitkan rekomendasi tanpa dasar, dan disfungsi internal. PKC PMII Lampung dinilai telah gagal menjalankan amanat organisasi dan secara nyata melanggar Peraturan Organisasi (PO) PMII.
Oleh karena itu, PB PMII harus segera turun tangan. Jika dibiarkan, sengketa ini tidak hanya melukai demokrasi di tingkat cabang, tetapi juga meruntuhkan wibawa organisasi di mata puluhan Rayon dan Komisariat di bawah naungannya. PB PMII wajib turun gunung untuk menyelamatkan PMII Bandar Lampung dari ancaman dualisme kepemimpinan. Ini adalah momentum bagi PB untuk menegaskan bahwa aturan main dan prinsip demokrasi tidak dapat ditumbalkan demi kepentingan sesaat. (*)