Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima audiensi jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan instansi keimigrasian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi dalam satu lokasi yang terintegrasi.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan kehadiran layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
“Dengan adanya pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan dalam satu lokasi yang nyaman dan terintegrasi,” kata Eva Dwiana.
Ia juga berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak imigrasi dapat terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan profesional bagi masyarakat.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian dapat semakin meningkat sekaligus mendukung kemudahan mobilitas masyarakat dan aktivitas investasi di daerah.(*)







