Pramoedya.id: Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh pengelola rumah makan, warung, dan restoran untuk tetap mengedepankan sikap toleransi selama bulan Ramadan 1447 Hijrah. Meskipun tidak dilarang beroperasi, para pelaku usaha kuliner diminta untuk menyesuaikan tampilan luar tempat usahanya agar tidak mencolok pada siang hari.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Adiansyah, menekankan pentingnya pemasangan tirai atau penutup bagi tempat makan yang tetap melayani pelanggan di jam puasa. Hal ini bertujuan untuk menghargai warga yang sedang beribadah sekaligus menjaga estetika lingkungan kota agar tetap religius.
“Jadi pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” kata Adiansyah di Bandar Lampung (19/2/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis usaha kuliner, mulai dari kelas kaki lima hingga restoran besar. Adiansyah berharap para pengusaha memiliki kesadaran mandiri untuk mendukung kebijakan ini tanpa harus menunggu teguran dari petugas.
“Hal ini dilakukan untuk menghargai masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” ujarnya kembali menegaskan maksud dari aturan tersebut. (*)







