Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah melakukan upaya ekstra untuk memenuhi standar nasional pendidikan guna mendapatkan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang sebelumnya menyatakan kedua sekolah tersebut belum memenuhi kriteria administratif dan teknis.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan persoalan administrasi ini menghambat hak pendidikan warga. Saat ini, tim dari pemerintah kota terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi untuk memastikan setiap butir persyaratan yang dianggap kurang segera dilengkapi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami masih mengikuti proses dan kelengkapan administrasi untuk SMA Siger yang dikoordinasikan bersama Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Eva Dwiana, Kamis b(5/2/2026).
Menurut Eva, pemerintah kota telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung agar sekolah ini segera sejajar dengan sekolah menengah lainnya. Salah satu poin krusial adalah penyediaan infrastruktur yang memadai serta penyesuaian kurikulum.
“Untuk melengkapi persyaratan kami telah siapkan aset untuk gedung sekolah, jam belajarnya juga kami sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia menambahkan.
Persoalan ini bermula ketika Disdikbud Provinsi Lampung menolak izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Pihak provinsi menilai pendirian sekolah oleh pemerintah kota tersebut belum memenuhi syarat standar nasional pendidikan yang mencakup aspek sarana prasarana, tenaga pendidik, hingga tata kelola administrasi sekolah menengah yang kini berada di bawah kewenangan provinsi. (*)







