Pramoedya.id: Nasib SMA Siger Bandar Lampung akan diputuskan pekan depan melalui verifikasi faktual oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.
Keputusan ini diambil sebagai buntut dari langkah nekat sekolah besutan pemerintah kota tersebut yang menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengantongi izin operasional resmi.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap prosedur hukum yang dilanggar.
Ia menyoroti adanya pengabaian kronologis perizinan yang seharusnya ditaati oleh pihak yayasan.
“Semua proses ada syarat yang harus dipenuhi dan ada kronologisnya. Kami meminta mereka melengkapi itu, namun faktanya malahan mereka terus melakukan KBM,” tegas Thomas usai rapat dengan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Jumat (30/1/2026).
Ketegasan pemerintah kini diuji pada hasil verifikasi lapangan pekan depan. Tim khusus akan dikirim untuk mencocokkan dokumen administratif dengan realita fisik sekolah.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menegakkan aturan, tetapi sebagai upaya penyelamatan nasib para siswa yang saat ini berada dalam posisi rawan karena tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Untuk menyelamatkan anak-anak ini, kami akan mempercepat rekomendasi berdasarkan fakta lapangan dan administrasi yang ada. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan mengenai langkah lanjutannya,” tambah Thomas.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, berdalih bahwa pihaknya terjebak dalam persyaratan yang kontradiktif. Ia mengeklaim salah satu syarat izin justru mewajibkan adanya rapor siswa, sehingga KBM harus berjalan terlebih dahulu agar dokumen tersebut bisa terpenuhi.
“Salah satu persyaratan izin itu harus melampirkan buku rapor siswa. Artinya, proses belajar-mengajar memang harus jalan dulu. Makanya anak-anak itu bagi rapor dulu, baru kami sampaikan. Kalau rapornya belum ada, malah tidak bisa,” dalih Khaidarmansyah. (*)







