MK Tolak Gugatan PSU Pesawaran

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan Supriyanto-Suriansyah. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025-2030.

Putusan MK dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kuasa hukum dari Tim Advokasi Nanda-Anton, Muhammad Yunus SH, MH, menyambut baik keputusan tersebut.

“Secara prinsip, Mahkamah menilai permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan pembatalan putusan KPU sebagaimana amanat pasal 158 UU 10/2016,” ujar Yunus sesaat setelah putusan dibacakan.

Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan itu juga menyatakan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah berkat kerja keras tim, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait perihal tidak adanya kedudukan hukum dari Pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara a quo,” lanjutnya.

Seperti diketahui, hasil PSU Kabupaten Pesawaran sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan ditolaknya gugatan ini, jalan bagi pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali untuk memimpin Kabupaten Pesawaran terbuka lebar. (Rilis/*)

Berita Terkait

Desa Hanura Masuk Top 15 Desa BRILian 2024, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
MK Diskualifikasi Aris Sandi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:58 WIB

MK Tolak Gugatan PSU Pesawaran

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:54 WIB

Desa Hanura Masuk Top 15 Desa BRILian 2024, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 19:32 WIB

MK Diskualifikasi Aris Sandi

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:29 WIB