Pramoedya.id: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan Supriyanto-Suriansyah. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025-2030.
Putusan MK dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kuasa hukum dari Tim Advokasi Nanda-Anton, Muhammad Yunus SH, MH, menyambut baik keputusan tersebut.
“Secara prinsip, Mahkamah menilai permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan pembatalan putusan KPU sebagaimana amanat pasal 158 UU 10/2016,” ujar Yunus sesaat setelah putusan dibacakan.
Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan itu juga menyatakan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah berkat kerja keras tim, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait perihal tidak adanya kedudukan hukum dari Pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara a quo,” lanjutnya.
Seperti diketahui, hasil PSU Kabupaten Pesawaran sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah dengan nomor perkara 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan ditolaknya gugatan ini, jalan bagi pasangan Nanda Indira dan Anton Muhammad Ali untuk memimpin Kabupaten Pesawaran terbuka lebar. (Rilis/*)