MK Diskualifikasi Aris Sandi

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist.

Ist.

Pramoedya.id: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilkada 2024. 

Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA yang digunakan dalam pendaftaran dinyatakan tidak sah.

“Dengan ini, pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pencalonan,” kata Anwar saat membacakan putusan.

Selain mendiskualifikasi Aries Sandi, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam 90 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam PSU mendatang, pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali, tetap ikut serta.

Sementara itu, partai politik pengusung pasangan Aries Sandi diperbolehkan mengajukan calon pengganti, namun tanpa mencantumkan kembali Aries Sandi dalam bursa pencalonan.

Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, meminta kepada seluruh masyarakat Lampung, khusunya di Kabupaten Pesawaran menghormati keputusan MK.

“Kami meminta semua pihak dapat menerima dan patuh atas putusan MK terkait PHPU Pesawaran,” kata dia.

Selama proses sidang, lanjutnya, Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran.

“Bawaslu sebagai pihak terkait, telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan dan sesuai tahapan pengawasan selama Pilkada,” lanjutnya.

Sementara itu, kubu Aries Sandi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MK. (*) 

 

 

Berita Terkait

Diduga Pengolahan Minyak Milik Ganesa di Pesawaran Dilindungi Aparat
Bidik Ketua KNPI Pesawaran, Ini yang Dibawa A Zahriansyah
MK Tolak Gugatan PSU Pesawaran
Desa Hanura Masuk Top 15 Desa BRILian 2024, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Diduga Pengolahan Minyak Milik Ganesa di Pesawaran Dilindungi Aparat

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:15 WIB

Bidik Ketua KNPI Pesawaran, Ini yang Dibawa A Zahriansyah

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:58 WIB

MK Tolak Gugatan PSU Pesawaran

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:54 WIB

Desa Hanura Masuk Top 15 Desa BRILian 2024, Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 19:32 WIB

MK Diskualifikasi Aris Sandi

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB