Pramoedya.id: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa kenaikan persentase belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 disebabkan oleh kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan Marindo menanggapi masukan dari Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta Pemprov Lampung merasionalisasi belanja pegawai. Ismet menilai belanja pegawai telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Menurut Marindo, pengangkatan PPPK merupakan program nasional dari pemerintah pusat. Dengan adanya penetapan formasi dan nomor induk kepegawaian, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran gaji di APBD, yang secara langsung meningkatkan komposisi belanja pegawai.
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo melalui pernyataan persnya, Selasa (19/8/2025).
Marindo menambahkan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lain di Indonesia. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa APBD Lampung disusun secara sehat dan tetap berpihak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)