Pramoedya.id: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) pemutakhiran dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Gedung Academic & Research Center, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini merupakan respons cepat terhadap terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang membawa perubahan mendasar pada regulasi mutu pendidikan tinggi.
Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mutlak dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang signifikan.
“Dokumen terakhir baru dimutakhirkan pada 2024. Sekarang, dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, perlu dilakukan pembaruan lagi,” ujarnya.
FGD yang menghadirkan narasumber dari UIN Malang, Rosihan Aslihuddin, ini membahas penyesuaian dokumen mutu perguruan tinggi berdasarkan Permendiktisaintek terbaru serta instrumen akreditasi BAN-PT dan LAM. Bambang menambahkan, terdapat sembilan standar yang harus disesuaikan, masing-masing mencakup tiga standar pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mempercepat proses, LPM membentuk sedikitnya sembilan tim khusus yang mengurusi kebijakan, standar, manual, hingga formulir mutu.
Sementara itu, Rosihan Aslihuddin menyoroti pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan kapasitas dan kapabilitasnya terhadap regulasi baru.
“Pemutakhiran ini mutlak dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan tuntutan para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 menekankan integrasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) serta penyesuaian standar pendidikan tinggi agar selaras dengan kebutuhan industri dan tantangan global.
Rosihan menambahkan bahwa perguruan tinggi kini memiliki ruang untuk menyesuaikan standar mutu masing-masing fakultas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan program studinya, selama tetap berpedoman pada standar nasional. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran LPM, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana, serta Unit Penjaminan Mutu program studi. (*)







