Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan Dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) sebesar Rp92,7 miliar dari pemerintah pusat untuk memperbaiki ruas-ruas jalan strategis. Prioritas utama kucuran dana yang bersumber dari APBN ini diarahkan untuk mendukung pemulihan akses menuju kawasan Kota Baru di Lampung Selatan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan bahwa total dana tersebut akan menangani jalan sepanjang 11,7 kilometer melalui tiga paket pekerjaan.
“Total panjang jalan sekitar 11,7 kilometer dengan total anggaran Rp92,7 miliar,” kata Taufiqullah, Kamis (27/11/2025).
Taufiqullah menjelaskan, dari total alokasi, dua paket pekerjaan difokuskan pada ruas SP Korpri–Purwotani, Lampung Selatan, yang berada tepat di depan Gerbang Kota Baru. Paket pertama memiliki panjang 2,46 kilometer dengan pagu anggaran Rp23,5 miliar, sementara paket kedua memiliki panjang 2,41 kilometer dengan nilai anggaran Rp20 miliar.
Diungkapkan bahwa pembagian ruas tersebut menjadi dua paket dilakukan sebagai strategi untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan.
“Karena ini kanan dan kiri dan target penyelesaian sampai Desember, maka kami buat dua paket supaya pengerjaannya lebih cepat,” ujar Taufiqullah.
Untuk kedua paket ini, BMBK memastikan jenis konstruksi yang digunakan adalah rigid beton. Taufiqullah juga menegaskan bahwa penanganan ini mencakup ruas yang menjadi kewenangan provinsi, yakni hingga Gerbang Kota Baru Lampung Selatan, dan jalan di dalam kawasan Kota Baru sendiri berstatus sebagai jalan lingkungan, bukan jalan provinsi. Dua paket pekerjaan di Lampung Selatan ini saat ini masih dalam tahap lelang. (*)







