Kongkalikong “Amankan” SGC, Akar Bakal Bawa “Borok” SGC ke Jamwas dan KPK

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

Pramoedya.id: Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Provinsi Lampung (DPP Akar Lampung) menyatakan akan mendorong laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana suap yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) dan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung RI.

Langkah itu diambil usai mencermati fakta persidangan kasus suap yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang tersebut, saksi mahkota bernama Zarof Ricar mengaku menerima total Rp70 miliar dari PT SGC melalui salah satu pemiliknya yang disebut sebagai “Ny. Lee”.

Dana tersebut diduga bagian dari skema suap untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata antara PT SGC dan Marubeni Corporation senilai Rp7 triliun.

Zarof menyebut dirinya sebagai perantara yang menjembatani “meeting of minds” antara PT SGC dan pihak-pihak di Mahkamah Agung.

Tujuannya ialah memastikan putusan kasasi dan Peninjauan Kembali memenangkan PT SGC, sehingga perusahaan tersebut terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada Marubeni.

“Peristiwa ini bukan sekadar suap biasa. Ini adalah kejahatan korporasi yang terstruktur, dengan mens rea jelas untuk mengintervensi putusan pengadilan demi mengamankan kepentingan pemberi suap,” kata Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, Rabu (14/5/2025).

Selain mengkritik skema suap, Akar Lampung juga menyoroti instruksi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang meminta jaksa penuntut umum menggunakan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut.

Mereka menilai penggunaan pasal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat.

“Kami melihat ini sebagai bagian dari obstruction of justice. Ada indikasi bahwa langkah ini diambil untuk mengamankan PT SGC dan oknum hakim agung yang diduga terlibat dalam transaksi kotor tersebut,” terangnya.

Tak berhenti pada perkara suap, DPP Akar Lampung juga mengungkap rencana untuk mendorong audit menyeluruh terhadap keberadaan PT SGC di Lampung.

Skandal hukum ini, tegas Indra, membuka pintu bagi pengusutan lebih dalam terhadap berbagai persoalan lama yang selama ini luput dari penindakan.

“Kami yakin, jika kasus ini dibuka secara telanjang, akan terungkap segunung persoalan lainnya. Mulai dari ketimpangan luas HGU, pencaplokan lahan warga, hingga dugaan pengemplangan pajak yang merugikan negara dan rakyat Lampung,” tegasnya.

Akar Lampung menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi untuk ikut mengawal kasus ini.

Mereka menegaskan bahwa sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan HGU terluas di Lampung, PT SGC harus bertanggung jawab atas seluruh praktik yang diduga melanggar hukum selama ini.


“Hukum tak boleh tebang pilih. Kami menolak ada impunitas untuk korporasi besar yang berupaya membeli keadilan,” tutupnya. (Rilis)

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB