DPRD Lampung soroti dugaan manipulasi afirmasi dan zonasi; sebut 83 persen siswa di sekolah unggulan tak penuhi nilai minimum.
Pramoedya.id: Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyoroti maraknya dugaan manipulasi jalur afirmasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Anggota Komisi V, Deni Ribowo, menyebut penyalahgunaan data ekonomi keluarga dan domisili menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk meloloskan siswa yang tidak berhak.
“Verifikasi jalur afirmasi harus benar-benar ketat dan menyeluruh. Kita tidak ingin siswa dari keluarga tidak mampu malah tersingkir karena ada yang memanipulasi data,” ujar Deni, Selasa (24/6/2025).
Ia juga mengkritisi praktik mutasi domisili yang digunakan secara tidak sah untuk mengakali sistem zonasi. Menurutnya, jika dibiarkan, situasi ini hanya akan memperlebar ketimpangan akses pendidikan di Lampung.
Atas kondisi tersebut, Deni mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung untuk memperketat pengawasan dan menjalankan SPMB sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Transparansi dan keadilan, kata dia, harus menjadi prinsip utama dalam proses seleksi.
“Jangan sampai siswa yang layak malah gagal masuk karena sistemnya bisa dimanipulasi. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Deni juga mengangkat temuan tahun lalu di sekolah unggulan, di mana 83 persen siswa yang diterima tidak memenuhi standar nilai minimum. Menurutnya, angka itu jadi sinyal bahwa proses seleksi berjalan tanpa kendali mutu yang jelas.
“Kalau terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Dinas harus berani memberi sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, sistem seleksi yang adil dan objektif adalah pondasi penting untuk menjamin pemerataan akses pendidikan. Jika tata kelola SPMB diperbaiki, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung bukan hal mustahil.
“Negara punya tanggung jawab untuk memastikan semua anak punya kesempatan yang setara untuk belajar dan berkembang. Pendidikan adalah kunci,” pungkasnya.(*)