Pramoedya.id: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Sarhani, secara resmi melayangkan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) terkait praktik penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall (KIM) di Bandar Lampung.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (9/7/2025) dengan melampirkan sejumlah berkas dan kronologi kejadian.
“Kami minta Kemenaker turun langsung ke Lampung. Ini bukan lagi persoalan internal perusahaan, tapi sudah menyangkut hak dasar pekerja yang dilanggar selama bertahun-tahun,” ujar Sarhani kepada Pramoedya.id.
Sarhani menyebut, penahanan ijazah oleh telah berlangsung sejak 2018 oleh Mall Kartini hingga KIM berdiri. Dan kini masih menyisakan puluhan dokumen yang belum dikembalikan hingga kini. Berdasarkan data yang dihimpun dari Disnaker Provinsi Lampung, sedikitnya 90 orang pernah mengalami penahanan ijazah.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa pihak KIM telah mengembalikan 40 ijazah, dan menjanjikan akan menyelesaikan sisanya secepat mungkin. Namun hingga kini, belum ada kepastian tenggat waktu maupun jaminan transparansi dalam proses pengembalian.
Masalah ini mencuat ke publik setelah sejumlah mantan karyawan KIM mengaku ijazah mereka ditahan tanpa kejelasan. Bahkan, beberapa dari mereka mengaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan ‘tidak menuntut’ sebagai syarat pengambilan ijazah.
LBH Ansor menilai praktik ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan bentuk feodalisme modern yang merampas hak pekerja dengan cara halus dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti sampai negara benar-benar hadir di kasus ini,” tegas Sarhani.(*)