Gubenur Lampung sebut perlu penataan ulang UMKM dorong perluasan pasar

- Editor

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa di wilayahnya perlu dilakukan penataan ulang di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendorong adanya perluasan pasar produk lokal daerah.

“Untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan sesuai target, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mengurai permasalahan yang terjadi di Provinsi Lampung. Salah satunya yang kita minta bantuan dari berbagai pihak adalah adanya penataan ulang di sektor usaha mikro kecil menengah,” ujar Gubernur Rahmat di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan penataan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan klasterisasi, ataupun peningkatan kualitas serta daya saing produk usaha mikro kecil menengah asal Provinsi Lampung.

“Seperti yang kita ketahui bersama Lampung sebagai daerah terbanyak produksi singkongnya, ternyata juga memiliki 5.000 merek produk keripik singkong. Tapi dari banyak merek itu semua serupa sehingga terkadang antar pelaku UMKM terjadi persaingan yang kurang sehat, karena disini kebanyakan pelaku UMKM itu mengolah komoditas lokal,” katanya.

Dia menjelaskan dengan penataan ulang sektor UMKM diharapkan produk lokal Lampung bisa semakin berkembang, memiliki keunggulan dan mampu berdaya saing.

“Kalau ini di tata dengan baik maka UMKM bisa tumbuh bersama, sehingga tidak ada persaingan atau kanibal antar pelaku UMKM. Berdasarkan koordinasi Lampung juga menjadi salah satu daerah percontohan penataan UMKM, yang nantinya dilaksanakan oleh Kementerian UMKM,” ucap dia.

Menurut dia, selain penataan ulang sektor UMKM melalui klasterisasi, dan peningkatan daya saing produk. Terdapat tantangan lain yang menjadi perhatian pemerintah daerah yakni adanya keterbatasan kapasitas produksi.

“Dari sekitar 398 ribu UMKM di Lampung, sebanyak 70 persen dikelola oleh perempuan. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah selain produknya sama ternyata kapasitas produksinya juga kurang. Oleh karena itu permasalahan ini akan coba di atasi dengan bantuan pemerintah pusat melalui pembentukan holding UMKM,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya jumlah UMKM di Provinsi Lampung di 2025 sebanyak 397.903 unit, yang terdiri dari usaha mikro sebanyak 383.238 unit, usaha kecil 13.667 unit dan usaha menengah 998 unit.

Dan dalam reses Tim DPR RI Komisi VII di Lampung kemarin (23/4) telah mendorong pembentukan holding UMKM di Provinsi Lampung untuk mengatasi permasalahan sektor UMKM yang belum bisa maksimal terserap pasar. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB