Pramoedya.id: Gerakan Pemuda Anti Korupsi (G-PAK) menyatakan sikap tegas terkait dugaan korupsi di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Wilayah 2. Mereka menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan.
Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Kejagung RI sebagai bentuk keprihatinan mendalam terhadap dugaan korupsi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Korupsi ini diduga terjadi pada item pekerjaan pembangunan jembatan dan preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung.
“Dugaan korupsi ini terjadi sejak tahap pengadaan sampai pada perealisasian. Modus operandinya adalah pengurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Dapid, Koordinator Nasional G-PAK, Jumat (17/10/2025).
Dalam orasinya, Dapid mendesak Kejagung untuk tidak hanya mengusut, tetapi juga memeriksa semua pihak yang terkait dalam dugaan korupsi di BPJN Lampung.
“Jangan Pandang bulu. Ini sangat merugikan rakyat Lampung, Kejagung wajib usut tuntas semua yang terlibat,” tegasnya.
Diketahui, beberapa proyek yang disoroti G-PAK antara lain Penggantian Jembatan Way Sabuk (nilai pagu Rp 18,44 miliar, TA 2024), Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning – Terbanggi Besar (nilai pagu Rp 30,60 miliar, TA 2024), dan Pembangunan Jembatan Gantung Sidomulyo (nilai pagu Rp 5,68 miliar, TA 2023). (Rilis/*)