Pramoedya.id: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendorong integrasi layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di ruang rapat Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana penguatan layanan keimigrasian yang akan tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Melalui integrasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai dokumen administrasi dalam satu tempat tanpa harus mendatangi kantor instansi yang berbeda.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pemerintah kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi berbagai layanan administrasi di Mal Pelayanan Publik.
“Dengan adanya pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih mudah dan cepat karena semua layanan tersedia dalam satu tempat,” kata Eva Dwiana.
Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak imigrasi dapat terus diperkuat guna memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.(*)







