Pramoedya.id: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung yang sempat mengundang reaksi publik. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, memastikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung, Rabu (9/7/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus.
Disnaker juga menyatakan tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru, menurut Agus telah ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya sudah dipulangkan.
Agus menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat.
“Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” tegasnya.
Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.(*)