Disnaker Lampung Sebut KIM ‘Masih Tahan’ 50 Ijazah

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Ist

Sumber| Ist

Pramoedya.id: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung yang sempat mengundang reaksi publik. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, memastikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung, Rabu (9/7/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus.

Disnaker juga menyatakan tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru, menurut Agus telah ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya sudah dipulangkan.

Agus menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat.

“Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” tegasnya.

Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan.

“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.(*)

Berita Terkait

Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan
Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik
Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025
Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Gandeng LPKA Bandar Lampung
LSM Lampung Urai Polemik Ketimpangan Lahan SGC
Mutasi Pejabat Berlanjut, Risky Sofyan Resmi Pimpin DLH Lampung
Baru Cair, Insentif Guru di Bandar Lampung Ditarik Lewat Grup WA
Bangunan Haram di Sultan Agung: Jejak Kesepakatan Para Bos

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:46 WIB

Lebih dari 52 Ribu Warga Lampung Keluar dari Garis Kemiskinan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:52 WIB

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:33 WIB

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:36 WIB

LSM Lampung Urai Polemik Ketimpangan Lahan SGC

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:37 WIB

Mutasi Pejabat Berlanjut, Risky Sofyan Resmi Pimpin DLH Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Tata Ruang di Kavling Bos: Cerita Bangunan Haram Sultan Agung

Jumat, 25 Jul 2025 - 19:34 WIB

Lampung

Wamen PANRB: RSUDAM Bantah Isu Miring dengan Kinerja Terbaik

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:52 WIB

Lampung

Juleha Lampung Siap Sukseskan Halal Fun Walk 2025

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:33 WIB