Disnaker Lampung Sebut KIM ‘Masih Tahan’ 50 Ijazah

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Ist

Sumber| Ist

Pramoedya.id: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung yang sempat mengundang reaksi publik. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, memastikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung, Rabu (9/7/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus.

Disnaker juga menyatakan tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru, menurut Agus telah ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya sudah dipulangkan.

Agus menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat.

“Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” tegasnya.

Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan.

“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.(*)

Berita Terkait

Ruas Unit VIII–Gedung Aji di Tulang Bawang Rampung Diperbaiki
Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh
BMBK Lampung Prioritaskan Anggaran Jalan Berbasis Data Akurat
Ekspose Bulanan, Cara Baru BMBK Cegah Manipulasi Data Jalan di Lampung
Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria
Terkait Penahanan LSM, Gabungan LSM di Lampung Desak Pemerintah Jembatani Restorative Justice
Dongkrak APK Perguruan Tinggi, Pemprov Lampung Gandeng Lembaga Bimbel
UIN RIL Bentuk Panitia Penjaringan Calon Rektor 2026-2030, Tunjuk Wakil Rektor II sebagai Ketua

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 19:01 WIB

Ruas Unit VIII–Gedung Aji di Tulang Bawang Rampung Diperbaiki

Rabu, 24 September 2025 - 18:58 WIB

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 September 2025 - 18:54 WIB

BMBK Lampung Prioritaskan Anggaran Jalan Berbasis Data Akurat

Rabu, 24 September 2025 - 18:51 WIB

Ekspose Bulanan, Cara Baru BMBK Cegah Manipulasi Data Jalan di Lampung

Rabu, 24 September 2025 - 15:29 WIB

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:29 WIB