Disnaker Lampung Sebut KIM ‘Masih Tahan’ 50 Ijazah

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Ist

Sumber| Ist

Pramoedya.id: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait praktik penahanan ijazah karyawan oleh Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung yang sempat mengundang reaksi publik. Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, memastikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung, Rabu (9/7/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus.

Disnaker juga menyatakan tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru, menurut Agus telah ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya sudah dipulangkan.

Agus menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat.

“Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” tegasnya.

Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan.

“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.(*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB