Disnaker dan Disdikbud Lampung Ingatkan Perusahaan Tak Lagi Tahan Ijazah Karyawan

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayahnya segera menghentikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan dokumen milik pekerja.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan ijazah karyawan.

“Perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan. Kebijakan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi,” tegas Yuri saat ditemui di kantor Disnaker Lampung, Senin (26/05/2025).

Yuri menyebutkan, penahanan ijazah yang tidak didasarkan pada perjanjian kerja tertulis atau di luar ketentuan pembiayaan pelatihan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jika masih ada perusahaan yang melakukannya, pekerja berhak melapor ke dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau ke aparat penegak hukum. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menilai penahanan ijazah sebagai pelanggaran terhadap hak individu.

“Ijazah itu hak privat. Tidak boleh ditahan. Maka kita imbau kepada perusahaan-perusahaan besar, termasuk BUMN dan BUMD, agar segera mengembalikan ijazah karyawannya,” kata Thomas.

Menurutnya, apabila perusahaan membutuhkan bukti atas keaslian ijazah, cukup meminta salinan atau melihat langsung dokumen aslinya.

“Kalau pun dibutuhkan, bentuknya cukup fotokopi atau ditunjukkan saja bahwa benar ijazah itu asli. Bukan ditahan,” tegas Thomas.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mendorong terciptanya iklim kerja yang sehat dan adil, dengan menghormati hak dasar setiap pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Dokumen Asli Milik Pekerja atau Buruh oleh Pengusaha, pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penahanan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, dan dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. (*)

 

 

 

Berita Terkait

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB