Pramoedya.id: Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan asal Lampung yang tergabung dalam Triga, meliputi DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta didukung puluhan mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (2/12/2025). Massa menuntut pembatalan seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) yang dinilai cacat hukum serta merugikan negara.
Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan demonstran yang menumpang bus dan kendaraan pribadi memenuhi halaman kantor kementerian. Aksi mendapat pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan menyebabkan kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Puluhan spanduk hitam dibentangkan. Dari mobil komando, orator Rian dari Keramat Lampung menyatakan Triga datang untuk mendesak pertanggungjawaban Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang dianggap gagal menangani konflik agraria di Indonesia, khususnya di Lampung.
Tak lama kemudian, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengambil alih komando orasi. Ia mengkritik kebijakan ATR/BPN yang dinilai berpihak pada kepentingan oligarki.
“Perpanjangan HGU PT SGC tahun 2017 dan 2019 jelas cacat hukum. BPK melalui PDTT 2015 dan 2019 menyatakan lahan yang dikuasai SGC adalah aset Kemenhan. Rekomendasinya jelas: Kemenhan harus mengambil alih aset itu,” tegasnya.
Suadi juga menyoroti bahwa Kemenhan tidak pernah memberi kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU SGC. “Namun SGC tetap diperpanjang oleh Sofyan Djalil sebagai menteri saat itu. Ini praktik yang harus diusut,” ujarnya.
Di tengah panas terik, massa akhirnya diterima perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN. Triga Lampung menyerahkan tuntutan agar pemerintah membatalkan HGU SGC, menerbitkan HPL untuk Kemenhan, serta melakukan pengukuran ulang lahan sesuai keputusan RDPU DPR.
Usai dari ATR/BPN, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan polisi. Mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Kejagung memeriksa Sofyan Djalil dan Nusron Wahid terkait dugaan penyimpangan penerbitan HGU SGC.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas aset Kemenhan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,9 triliun serta kerugian PNBP lebih dari Rp 400 miliar.
Aksi berlangsung tertib. Perwakilan Triga Lampung—Indra Musta’in dan Sudirman Dewa—diterima oleh Bagian Pelayanan Masyarakat serta Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung. Mereka menyerahkan laporan resmi yang ditujukan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Lukman, menerima laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Ia juga menyarankan agar persoalan ini turut disampaikan kepada Kemenhan.
Sudirman menutup penyampaian laporan dengan menegaskan bahwa rekomendasi LHP BPK bersifat wajib dijalankan. “HGU SGC harus dicabut. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi lanjutan bila diperlukan,” ujarnya.
Menjelang sore, massa Triga Lampung membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke markas koordinasi mereka di Jakarta.(*)







