Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan asal Lampung yang tergabung dalam Triga, meliputi DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta didukung puluhan mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Senin (2/12/2025). Massa menuntut pembatalan seluruh HGU PT Sugar Group Companies (SGC) yang dinilai cacat hukum serta merugikan negara.

Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan demonstran yang menumpang bus dan kendaraan pribadi memenuhi halaman kantor kementerian. Aksi mendapat pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan menyebabkan kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Puluhan spanduk hitam dibentangkan. Dari mobil komando, orator Rian dari Keramat Lampung menyatakan Triga datang untuk mendesak pertanggungjawaban Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang dianggap gagal menangani konflik agraria di Indonesia, khususnya di Lampung.

Tak lama kemudian, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengambil alih komando orasi. Ia mengkritik kebijakan ATR/BPN yang dinilai berpihak pada kepentingan oligarki.

“Perpanjangan HGU PT SGC tahun 2017 dan 2019 jelas cacat hukum. BPK melalui PDTT 2015 dan 2019 menyatakan lahan yang dikuasai SGC adalah aset Kemenhan. Rekomendasinya jelas: Kemenhan harus mengambil alih aset itu,” tegasnya.

Suadi juga menyoroti bahwa Kemenhan tidak pernah memberi kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU SGC. “Namun SGC tetap diperpanjang oleh Sofyan Djalil sebagai menteri saat itu. Ini praktik yang harus diusut,” ujarnya.

Di tengah panas terik, massa akhirnya diterima perwakilan pejabat Kementerian ATR/BPN. Triga Lampung menyerahkan tuntutan agar pemerintah membatalkan HGU SGC, menerbitkan HPL untuk Kemenhan, serta melakukan pengukuran ulang lahan sesuai keputusan RDPU DPR.

Usai dari ATR/BPN, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan polisi. Mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan agar Kejagung memeriksa Sofyan Djalil dan Nusron Wahid terkait dugaan penyimpangan penerbitan HGU SGC.

Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa penerbitan HGU di atas aset Kemenhan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,9 triliun serta kerugian PNBP lebih dari Rp 400 miliar.

Aksi berlangsung tertib. Perwakilan Triga Lampung—Indra Musta’in dan Sudirman Dewa—diterima oleh Bagian Pelayanan Masyarakat serta Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung. Mereka menyerahkan laporan resmi yang ditujukan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Lukman, menerima laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Ia juga menyarankan agar persoalan ini turut disampaikan kepada Kemenhan.

Sudirman menutup penyampaian laporan dengan menegaskan bahwa rekomendasi LHP BPK bersifat wajib dijalankan. “HGU SGC harus dicabut. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, termasuk dengan aksi lanjutan bila diperlukan,” ujarnya.

Menjelang sore, massa Triga Lampung membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke markas koordinasi mereka di Jakarta.(*)

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB