Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung ambil langkah tegas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang memberi kebebasan penuh kepada wali murid.
Pembelian seragam SMA/SMK/SLB kini bisa dilakukan di mana saja, tanpa paksaan.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025. Sekaligus, wujud transparansi Pemprov Lampung.
SE bernomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Kepala Dinas Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan kebebasan tersebut.
“Kami tegaskan, siswa atau wali murid bebas membeli seragam di mana pun. Bisa di koperasi sekolah, di pasar, atau menjahit sendiri. Asalkan sesuai ketentuan warna dan model,” katanya Melati Pernyataan persnya, Jumat (18/7).
Thomas menjelaskan, edaran ini sengaja diterbitkan untuk merespons keluhan wali murid.
Keluhan kerap muncul terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam yang memberatkan.
Disdikbud berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan di dunia pendidikan Lampung.
“Kami harap kebijakan ini meniadakan kecurigaan atau kekecewaan dari wali murid terhadap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Kepercayaan publik pondasi penting penyelenggaraan pendidikan berkualitas dan berintegritas,” tambahnya.
Dinas Pendidikan juga menghimbau kepala sekolah dan pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan.
Mereka diminta mematuhi ketentuan tersebut. Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung, kecuali kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan resmi dan transparan.
Edaran ini diharapkan membuat awal tahun ajaran baru berjalan lebih lancar. Tanpa lagi polemik pengadaan seragam sekolah.
Enam Poin Penting dalam Surat Edaran:
1. Penanaman jiwa nasionalisme, kedisiplinan, dan peningkatan citra pendidikan melalui seragam.
2. Tujuan seragam: Menanamkan nasionalisme, kebersamaan, persaudaraan; menumbuhkan persatuan; meningkatkan kesetaraan; serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
3. Tujuan ini menjadi dasar sekolah menyusun peraturan seragam.
4. SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung wajib berpedoman pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.
4. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab penuh orang tua atau wali.
5. Orang tua atau wali bebas menentukan tempat pembelian seragam. (Rilis/*)