Bukit Surut, Air Pasang: Pengamat Sorot Delik Pidana 6 Tambang Ilegal di Balam

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Tim Advokasi Tata Ruang Lampung menyoroti proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan aktivitas 6 tambang ilegal di kawasan perbukitan Sukabumi, Bandar Lampung. Aktivitas ini ditengarai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda wilayah tersebut.

Tim tersebut mendorong aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Lampung, untuk menuntaskan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini secara menyeluruh dan tegas.

Pengamat hukum, Arif Hidayatullah, menilai bahwa terdapat sejumlah potensi delik pidana dalam kasus ini yang dapat diusut oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, selain menyangkut kejahatan lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Kalau kita bicara soal pidana lingkungan, pertanyaannya, apakah unsur-unsurnya sudah terpenuhi? Jika PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu menyebabkan banjir, maka unsur pidananya sudah masuk. Di samping itu, perlu ditelusuri juga perizinannya, apakah sesuai. Apalagi area tersebut merupakan kawasan lindung dan daerah resapan air,” kata Arif, Rabu (14/5/2025).

Terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti), ia menjelaskan bahwa hal ini memiliki delik tersendiri. Peti tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, ekonomi, dan tatanan sosial.

“Negara bisa dirugikan secara langsung. Selain itu, pengembangan wilayah sebagaimana diatur dalam RTRW juga terganggu,” ujarnya.

Jika Peti dilakukan di kawasan yang secara hukum dilarang untuk kegiatan tambang, lanjut Arif, maka ada potensi pelanggaran tata ruang yang juga mengandung unsur pidana.

Saat ditanya tentang pasal-pasal dan undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, Arif menjelaskan bahwa pelaku kejahatan lingkungan dapat dikenai Pasal 99, 109, 111, dan 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan untuk kasus Peti, dapat dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sementara pelanggaran tata ruang dapat merujuk pada Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041, khususnya Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 96.

Ia pun berharap penegakan hukum atas kasus ini berjalan tanpa pandang bulu, agar menjadi langkah konkret dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup sekaligus mewujudkan keadilan.

Sebelumnya, sebanyak 6 lokasi tambang ilegal di kawasan Sukabumi telah dihentikan seluruh aktivitasnya oleh Tim PPLH dan Polda Lampung lantaran tengah diproses secara hukum.

Saat ini, kepolisian juga sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melibatkan masyarakat serta instansi terkait.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Dari informasi sebelumnya, penyelidikan dimulai setelah rapat koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Rapat tersebut membahas temuan aktivitas tambang mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni milik PT MSB serta dua lainnya yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara 3 titik lainnya masih dalam penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” ungkap Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Derry.(*)

Berita Terkait

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung
Aliansi LSM Asal Lampung Geruduk Kejagung dan KPK

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:21 WIB

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Sumber| Fimela (ilustrasi)

Hukum dan Kriminal

Kacau! Mantri di Pringsewu Potong Pucuk Alat Kelamin Anak Saat Khitan

Minggu, 15 Jun 2025 - 18:21 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB