Pramoedya.id: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu unit kerjanya untuk periode 2020–2022.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ia mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan laporan yang profesional dan transparan.
“Kasus yang tengah ditangani Kejari Pringsewu merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang terus diperkuat,” ujar Syarifudin, Senin (6/10/2025).
Sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terbukti terlibat.
Syarifudin menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis.
“BRI aktif serta kooperatif dalam proses pengungkapan perkara ini,” katanya.
Melalui langkah ini, BRI menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh lini operasionalnya. (Rilis/*)







