Pramoedya.id: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda menanggapi pemberitaan mengenai dugaan ketidaktepatan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayahnya. BRI Cabang Kalianda menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kalianda, Winoto, menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa BRI selalu menyalurkan KUR secara objektif, transparan, dan berpegangan pada ketentuan pemerintah.
“Penyaluran KUR dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada Permenko Nomor 1 Tahun 2023, di mana plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan,” jelas Winoto, Rabu (22/10/2025).
Winoto menjelaskan, terkait pengajuan kredit dari pihak yang dipersoalkan, pengajuan tersebut tidak dapat difasilitasi karena dinilai belum memenuhi kriteria kelayakan kredit. Salah satu faktornya adalah adanya riwayat kolektibilitas tidak lancar di lembaga keuangan lain.
“Hal ini merupakan penerapan prinsip prudential banking (kehati-hatian) untuk menjaga kualitas pembiayaan,” ujarnya.
BRI menegaskan, seluruh proses pengajuan kredit dilakukan secara transparan melalui survei dan analisis kelayakan usaha yang berlaku bagi semua nasabah.
Pihaknya juga berkomitmen penuh mendukung program inklusi keuangan nasional dan tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum internal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” tegas Winoto.
BRI Cabang Kalianda juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keberatan terhadap proses penyaluran KUR, sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. (*)