Pramoedya.id: Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengungkap temuan mengejutkan terkait legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Kemiling yang menjadi penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meski sudah beroperasi melayani ribuan siswa.
Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pengecekan terhadap fasilitas bangunan penyedia makanan tersebut. Meski secara fisik bangunan dianggap memadai, terdapat beberapa poin substansial dalam standar sanitasi yang belum terpenuhi sehingga izin resmi belum dapat diterbitkan.
“Ya, data kami SPPG ini belum punya SLHS. Catatan Dinkes ada beberapa poin di SPPG ini belum memenuhi syarat sehingga harus ada perbaikan,” kata Muhtadi Arsyad Tumenggung.
Ketidakhadiran sertifikat ini menjadi poin krusial dalam penyelidikan kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa. Dinas Kesehatan mengaku telah menahan rekomendasi izin sebelum perbaikan dilakukan oleh pihak pengelola.
“Atas dasar itu Dinkes belum mengeluarkan rekomendasi untuk diterbitkan SLHS ke Dinas Perizinan,” tegas Muhtadi, menekankan bahwa standar keamanan pangan adalah harga mati dalam program pemerintah.(*)







