Pramoedya.id: Keberhasilan pencapaian target pajak sebesar Rp 130 miliar di Bandar Lampung tahun ini sangat bergantung pada efektivitas kerja aparatur di tingkat bawah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memposisikan Camat, Lurah, hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai garda terdepan dalam proses penyampaian SPPT dan edukasi wajib pajak.
Dalam skema kerja tahun 2026, Bapenda berperan sebagai tim monitoring dan evaluasi, sementara operasional di lapangan dikomandoi oleh para Camat sebagai koordinator petugas kolektor. Ketua RT dilibatkan secara aktif karena dianggap paling mengenali kondisi warga dan objek pajak di lingkungannya masing-masing.
“Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Bandar Lampung bertindak sebagai tim monitoring penyelenggaraan PBB-P2. Sementara itu, camat se-Kota Bandar Lampung berperan sebagai koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 melalui petugas kolektor kecamatan,” kata Yusnadi Ferianto.
Yusnadi meminta para aparatur kewilayahan tidak sungkan untuk terus mengingatkan warga mengenai jatuh tempo pembayaran pajak. Penguatan pengawasan di tingkat bawah ini dinilai sebagai cara paling efektif untuk menjangkau wajib pajak secara personal.
“Jadi jangan segan RT, lurah, camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas,” tegasnya saat memberikan arahan kepada para kolektor. (*)







