Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan standar nominal bantuan sosial bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam. Penentuan besaran santunan dilakukan berdasarkan verifikasi tingkat kerusakan di lapangan, mulai dari kategori ringan hingga berat, guna memastikan penyaluran dana stimulan berjalan tepat sasaran.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, merinci bahwa bantuan finansial tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses rehabilitasi hunian warga agar layak kembali ditempati. Pemerintah kota menyadari bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan dukungan dana segar yang sering kali sulit diakses oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Nominal bantuan yang diberikan pemerintah kota kepada warga terdampak musibah bencana alam dan darurat kesehatan tentunya berbeda-beda dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta menyesuaikan tingkat kerusakannya,” kata Eva Dwiana.
Eva menekankan bahwa bantuan ini merupakan bentuk stimulus agar masyarakat dapat segera bangkit dari keterpurukan.
“Tentunya kami harap bantuan ini setidaknya dapat meringankan kesulitan yang dihadapinya warga, dan mempercepat pemulihan usai bencana,” tutur Eva saat memberikan keterangan mengenai skema bantuan tersebut. (*)







