Pramoedya.id: Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan kembali memanggil pihak pengembang Living Plaza Lampung dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah agenda sebelumnya tertunda akibat padatnya kegiatan legislatif.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menjelaskan bahwa penundaan murni disebabkan oleh persoalan waktu. Hampir seluruh anggota Komisi III saat itu terlibat dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Ini sebenarnya hanya soal waktu. Kemarin hearing tertunda karena sebagian anggota masih berada di Banang. Maka minggu ini kami pastikan hearing dengan pengembang bisa digelar,” ujar Agus, Selasa (2/12/2025).
Agus menegaskan bahwa saat ini pembahasan di Banggar telah selesai, sehingga hearing dengan pengembang Living Plaza sudah siap dilaksanakan. DPRD mengaku belum menerima data final mengenai nilai investasi pembangunan proyek tersebut, namun undangan resmi sudah dilayangkan.
“Alamatnya sudah jelas, dan surat undangannya sudah kami kirimkan,” tegasnya.
DPRD berharap pemanggilan ulang ini dapat memberikan kejelasan mengenai rencana pembangunan Living Plaza Lampung, khususnya terkait pengelolaan lingkungan dan kesesuaian proyek dengan tata ruang Kota Bandar Lampung. (*)







