Pramoedya.id: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyoroti sejumlah persoalan pendidikan saat berkunjung ke sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Ia menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Selain itu, ia juga melarang pihak sekolah ikut campur dalam pencairan Bantuan Indonesia Pintar (BIP).
“Enggak boleh menahan ijazah. Enggak boleh cawe-cawe terkait BIP, enggak boleh ikut serta dalam proses pencairannya,” kata Thomas ketika diwawancarai, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, ijazah adalah hak siswa yang harus diberikan tanpa hambatan birokrasi. Begitu juga dengan pencairan BIP yang harus langsung diterima oleh siswa tanpa intervensi sekolah.
Thomas juga menyoroti soal study tour, yang menurutnya tidak boleh menjadi beban bagi wali murid.
Sekolah harus menerapkan sistem angket untuk memastikan apakah orang tua benar-benar setuju atau justru merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut.
“Jangan sampai ada unsur paksaan. Harus ada angket, tanya dulu wali murid, mereka keberatan atau tidak, merasa terpaksa atau tidak. Ini benar-benar kesepakatan atau tidak,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar study tour tidak dilakukan ke luar provinsi.
“Enggak perlu jauh-jauh. Di dalam provinsi saja cukup,” lanjutnya.
Selain menyoroti kebijakan sekolah, Thomas menekankan bahwa pendidikan di Lampung harus lebih berorientasi pada masa depan siswa.
Ia meminta sekolah fokus pada peningkatan prestasi akademik, perbaikan sarana dan prasarana, serta penguatan pendidikan karakter.
“Tugas guru itu menjamin terwujudnya mimpi siswa. Mereka punya cita-cita, guru wajib bertanggung jawab supaya anaknya bisa masuk PTN, bisa bekerja, dan sebagainya,” tutupnya. (*)