Pramoedya.id: Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas polemik pemanfaatan kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penegakan hukum diminta tidak tumpul di tingkat pekerja lapangan, melainkan harus menyeret aktor utama di balik penguasaan lahan negara tersebut.
Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menilai pemeriksaan oleh tim Kejagung pada 1 September 2026 harus menjadi momentum membongkar seluruh rantai persoalan. Mulai dari keabsahan izin, aktivitas ekonomi, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.
“Jangan hanya melihat siapa yang bekerja di atas lahan. Bongkar siapa yang berada di belakangnya: siapa yang menguasai, membiayai, menerima hasil, dan menikmati keuntungan dari Register 44,” kata Sudirman, Selasa (1/9/2026).
ALAM BAKA mempertanyakan legalitas pemakain kawasan hutan Register 44 untuk komoditas perkebunan, khususnya aktivitas pemanenan tebu yang masih berlangsung di tengah persoalan hukum yang menyeret nama Inhutani dan PT PSMI.
Sudirman meminta penyidik Kejagung tidak hanya menguji legalitas korporasi, melainkan memeriksa skema kerja sama dengan kelompok tani maupun koperasi yang berpotensi sekadar dijadikan tameng legitimasi.
“Pertanyaannya sederhana: apa dasar hukum dan izin aktivitas ekonomi di Register 44? Jika ada aktivitas penyidikan, atas dasar apa aktivitas panen tebu tetap berjalan? Siapa yang memberi izin dan ke mana aliran hasilnya?” tegas Sudirman.
Ia menambahkan, “Kalau berdasarkan alat bukti ditemukan bahwa hasil perkebunan berasal dari aktivitas melawan hukum, periksa juga pihak yang menerima, membeli, mengelola, maupun membiayainya.”
Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, ALAM BAKA melayangkan lima tuntutan resmi kepada Kejagung.
Tuntutan tersebut mencakup audit perizinan dan penerimaan negara, penghentian sementara aktivitas panen tebu yang tak berizin, penelusuran rantai pasok PT PSMI dengan kelompok tani, pengujian keabsahan struktur koperasi pengelola, hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dan pemodal.
“Register 44 menyangkut kepentingan negara. Jangan sampai negara hanya jadi penonton sementara keuntungan mengalir ke pihak tertentu. Kami minta Kejagung membongkar seluruh mata rantai ini secara profesional,” tutup Sudirman. (*)







