Pramoedya.id: Peta administrasi wilayah di jantung Provinsi Lampung bersiap mengalami perombakan besar. Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah mematangkan rencana pengalihan batas wilayah secara masif guna memperkuat integrasi Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus menyokong percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan masa depan.
Langkah strategis ini dibahas mendalam dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap rencana penyesuaian wilayah yang mencakup 11 desa di perbatasan Lampung Selatan dengan total luas mencapai 9.511 hektare. Desa-desa tersebut meliputi Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, memaparkan bahwa rencana pengalihan batas ini didasari oleh realitas lapangan yang menunjukkan terjadinya transisi urban super cepat. Berdasarkan data kajian, lahan terbangun di kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung melonjak hampir 90 persen dalam kurun waktu 2017–2025.
“Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman telah terintegrasi secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung, sehingga penyesuaian batas wilayah dinilai diperlukan untuk menyelaraskan struktur administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” kata Binarti saat memaparkan kajian akademisnya.
Binarti menjelaskan, pengembangan Kawasan Kota Baru yang sudah diinisiasi sejak 2010 telah dikunci sebagai kawasan strategis dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043. Posisinya dinilai sangat premium karena diapit pusat pendidikan seperti ITERA, kawasan industri, serta akses jalan tol.
“Pembangunan Kota Baru diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai tantangan perkotaan di Kota Bandar Lampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, hingga berkembangnya kawasan kumuh. Selain itu, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi katalis pertumbuhan investasi,” tambahnya.
Hingga saat ini, rencanaasan tersebut sudah mengantongi berita acara musyawarah desa dari sembilan desa di Kecamatan Jati Agung serta dukungan resmi dari Rektor ITERA. Kendati demikian, pemindahan wilayah administrasi ini dipastikan memerlukan kerja ekstra lintas sektoral karena berdampak langsung pada dokumen kependudukan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menginstruksikan jajarannya untuk mengawal ketat dampak domino dari perubahan batas wilayah ini, terutama yang menyangkut hak-hak dasar warga di 11 desa tersebut.
“Perubahan ini pasti berdampak pada berbagai dokumen sektoral seperti BPJS, sertifikat tanah, dan data bantuan sosial yang nantinya harus disesuaikan dengan data kependudukan resmi. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi guna memastikan proses transisi berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Mulyadi saat memimpin forum.
Untuk melegalkan perpindahan ini, Pemprov Lampung kini tengah mengebut tahapan teknis, mulai dari delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, hingga proses verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum nantinya disorongkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan ketukan palu penetapan resmi. (*)







