Pramoedya.id: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperkuat upaya perlindungan pekerja migran, khususnya perempuan, melalui pelaksanaan Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) pengelolaan kasus responsif gender dan layanan perlindungan terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 21–23 April 2026 di Kota Metro ini melibatkan sekitar 30 peserta dari berbagai instansi, termasuk perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi pekerja migran, dan organisasi perempuan.
Pelatihan ini diselenggarakan bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.
Berdasarkan data tahun 2025, Lampung Timur menjadi salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sekitar 9.343 orang.
Mayoritas pekerja migran tersebut merupakan perempuan yang bekerja di sektor domestik dan perawatan di luar negeri.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan pekerja migran hingga tingkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan pelindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menambahkan bahwa perlindungan pekerja migran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
“Penguatan layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, menegaskan pentingnya memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi.
“Pekerja migran adalah pekerja, bukan komoditas. Mereka berhak atas perlindungan dan akses keadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mendorong integrasi layanan Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta memperkuat mekanisme perlindungan yang mencakup edukasi migrasi aman, layanan pengaduan, bantuan hukum, dan rujukan lintas sektor hingga tingkat desa.
Upaya ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat daerah.(*)







