Pramoedya.id: Gelombang protes terhadap dugaan praktik penyimpangan akademik di Universitas Islam An Nur Lampung kian menguat. Aksi demonstrasi akan digelar oleh Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) bersama Jaringan Monitor Keuangan Negara (JMKN) pada Senin, 20 April 2026, di Gerbang Pancasila DPR RI.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga tuntutan mereka ditanggapi oleh DPR RI. Sekitar 100 massa aksi yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa disebut akan terlibat dalam unjuk rasa tersebut.
Ketua Umum Formmasi, Sapriyansah, menyatakan praktik yang terjadi di Universitas Islam An Nur Lampung telah mengarah pada bentuk “pabrik ijazah” yang merusak standar pendidikan nasional.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa jasa pembuatan skripsi ini dikelola secara terorganisir dengan tarif Rp4,5 juta per mahasiswa. Ini bukan lagi soal bantuan akademik, tapi komersialisasi gelar yang melanggar UU Pendidikan Tinggi. Kami mendesak Komisi VIII dan Komisi X untuk tidak tinggal diam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Senada, Koordinator JMKN, Dapid Novian, menilai persoalan ini harus ditangani lintas sektor mengingat posisi kampus berada di bawah Kementerian Agama, namun tetap tunduk pada standar pendidikan tinggi nasional.
“Persoalan ini melibatkan dua kementerian, maka solusi paling efektif adalah pembentukan Pansus atau Panja gabungan. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap proses kelulusan di kampus tersebut. Ijazah yang diterbitkan melalui proses ilegal harus dibatalkan demi hukum,” tegasnya.
Lima Tuntutan ke DPR RI
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan kepada Komisi VIII dan Komisi X DPR RI:
Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) gabungan untuk menyelidiki dugaan praktik “pabrik skripsi” bermodus asistensi skripsi di Universitas Islam An Nur Lampung.
Mendesak DPR RI memeriksa proses kelulusan mahasiswa yang diduga tidak melalui prosedur akademik yang benar, serta membatalkan ijazah yang cacat hukum sesuai Pasal 28 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menuntut audit investigatif oleh Kementerian Agama dan Kemendikbudristek, serta pencabutan izin operasional dan penurunan akreditasi jika terbukti terjadi pelanggaran sistemik.
Mendesak aparat penegak hukum memproses pidana seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan komersialisasi skripsi.
Menuntut pembukaan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Universitas Islam An Nur Lampung untuk diverifikasi secara publik.
Dugaan Praktik Miliaran Rupiah
Sebelumnya, hasil penelusuran Pramoedya.id menemukan dugaan praktik penyediaan draf skripsi kepada mahasiswa Angkatan 2023 dengan jumlah mencapai sekitar 2.367 orang.
Setiap mahasiswa disebut membayar Rp4.500.000, sehingga total dana yang beredar diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar. Dana tersebut diduga ditampung melalui rekening pribadi salah satu pejabat kampus.
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya perlu melakukan penyesuaian pada skripsi yang diberikan.
“Kami dikasih file, tinggal diedit bagian lokasi penelitian. Hampir semua ikut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rektorat Universitas Islam An Nur Lampung maupun pejabat terkait belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Sorotan Integritas Pendidikan
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya terkait keabsahan karya ilmiah dan pemberian gelar akademik.
Kasus ini kini tak hanya menjadi persoalan internal kampus, tetapi telah bergeser menjadi isu publik yang menuntut perhatian serius dari lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.(*)







