Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung memilih tetap mengoperasikan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 meski izin operasionalnya ditolak Pemerintah Provinsi Lampung. Sikap ini sekaligus menjadi kritik terbuka Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana terhadap kebijakan Pemprov yang dinilai belum memberi jalan keluar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Di tengah penolakan izin oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Pemkot bahkan menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp10 miliar untuk memastikan sekolah tersebut tetap berjalan.
“Sekolah negeri tidak masuk, sekolah swasta tidak mampu. Lalu tugas pemerintah bagaimana supaya anak-anak ini tetap bisa sekolah?” ujar Eva Dwiana, Kamis (5/2/2026).
Eva menyebut SMA Siger lahir sebagai kebijakan darurat untuk menampung calon peserta didik yang tidak tertampung di SMA negeri maupun swasta. Menurutnya, setiap tahun jumlah anak usia sekolah terus bertambah, sementara daya tampung lembaga pendidikan formal terbatas.
“Tahun depan kita tambahkan Rp10 miliar karena ini penting sekali. Anak-anak terus masuk dan kita tampung,” kata Eva.
Meski izin operasional belum terbit, Eva menegaskan kegiatan belajar mengajar SMA Siger tetap berjalan sambil melengkapi persyaratan yang diminta Pemerintah Provinsi Lampung.
“Berjalan, insyaallah. Sambil kita lengkapi apa yang kurang,” ujarnya.
Ia mengakui hasil verifikasi Disdikbud Provinsi Lampung menemukan kekurangan pada aspek legalitas aset dan jam belajar mengajar. Namun, menurut Eva, persoalan tersebut telah disiapkan solusinya oleh Pemerintah Kota bersama pihak yayasan pengelola.
“Kalau menurut teman-teman yayasan, yang kurang itu aset dan jam belajarnya. Itu sudah kita siapkan,” katanya.
Eva juga mempertanyakan langkah Pemprov Lampung jika SMA Siger tetap tidak diberikan izin operasional. Ia menilai penolakan tanpa alternatif justru berpotensi memunculkan masalah sosial baru.
“Kalau memang harus ditutup, apakah ada solusi untuk anak-anak yang berpotensi putus sekolah ini?” ucap Eva.
Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan dilakukan setelah verifikasi faktual menemukan pelanggaran mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan SMA Siger tidak memenuhi ketentuan jam belajar minimal delapan jam per hari serta masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.
Atas temuan tersebut, Disdikbud Lampung melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 dan meminta seluruh siswa dipindahkan ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi. (*)







