Pramoedya.id: Setiap malam, deretan truk pengangkut keranjang ayam riuh melintasi aspal lintas Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni. Di dalamnya, ribuan unggas berhimpitan, menempuh perjalanan panjang menuju piring-piring warga di Jabodetabek.
Namun, pemandangan riuh itu sedang menghitung hari. Di ruang-ruang rapat Pemerintah Provinsi Lampung, sebuah aturan baru tengah digodok untuk menyudahi tradisi pengiriman hewan hidup ini.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Lili Mawarti, menyebut langkah ini sebagai sebuah keharusan demi meningkatkan nilai ekonomi daerah. Pihaknya kini sedang sibuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mewajibkan seluruh produk unggas yang keluar dari Lampung harus dalam bentuk karkas atau daging beku (frozen meat).
“Kami sedang mengolah Pergubnya agar lebih jelas mengenai larangan menjual unggas keluar daerah dalam bentuk hidup. Jadi nanti dikirim dalam bentuk karkas, tidak lagi dalam bentuk hidup,” ujar Lili saat berbincang mengenai masa depan perunggasan daerah Sai Bumi Ruwa Jurai kepada Pramoedya.id, Jumat (9/1/2026).
Transformasi ini bukan tanpa tantangan, namun Lampung harus bergerak cepat karena Jakarta sebagai pasar utama mulai memperketat aturan masuknya hewan dari luar pulau. Lili menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur pemotongan di dalam daerah akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki perda yang melarang masuknya hewan hidup dari luar daerah demi higienitas. Mereka maunya menerima dalam bentuk karkas, dan melalui Pergub ini, kita siapkan hilirisasi agar industri pemotongannya justru tumbuh masif di Lampung sendiri,” tambah Lili sembari menekankan bahwa langkah ini akan memberikan nilai tambah bagi peternak lokal. (*)







