Oleh: Ahmad Endang Warsito (Aktivis Lampung)
Pramoedya.id: Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah ini dinilai bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Memindahkan hak pilih dari rakyat ke tangan wakil rakyat di parlemen adalah bentuk perampasan hak konstitusional warga negara.
Kegagalan Kaderisasi, Bukan Salah Rakyat
Pihak yang setuju dengan Pilkada lewat DPRD sering kali menggunakan argumen efisiensi biaya dan pengurangan konflik horizontal. Namun, alasan politik berbiaya tinggi dan maraknya korupsi kepala daerah tidak bisa dijadikan pembenar untuk mengubah skema pemilihan.
Sejatinya, politik berbiaya tinggi bukanlah dosa rakyat yang memilih, melainkan cermin kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen.
Jika mahalnya biaya politik menjadi masalah, maka sistem internal partai dan pengawasan yang harus dibenahi, bukan malah merampas hak suara rakyat.
Risiko Sentralisasi dan Politik Transaksional
Pilkada melalui DPRD membuka pintu lebar bagi penguatan sentralisasi kekuasaan.
Partai-partai besar akan mendominasi, sementara peran partai kecil kian terpinggirkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, mekanisme ini sangat rentan terhadap praktik politik transaksional di ruang-ruang tertutup parlemen.
Tanpa keterlibatan langsung masyarakat, kesepakatan politik cenderung hanya akan menguntungkan elit partai ketimbang kepentingan publik di daerah. Hal ini menciptakan distorsi representasi, di mana DPRD akan jauh lebih mewakili kepentingan partai pusat dibandingkan aspirasi masyarakat lokal.
Melemahnya Akuntabilitas dan Legitimasi
Dampak paling serius dari wacana ini adalah hilangnya basis mandat kepala daerah. Ada beberapa poin krusial yang akan hilang jika skema ini dipaksakan:
- Putusnya Hubungan Konstituen: Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka mereka hanya akan merasa bertanggung jawab kepada legislatif, bukan kepada rakyat.
- Hilangnya Mekanisme Reward and Punishment: Rakyat kehilangan alat kontrol elektoral untuk menghukum pemimpin yang buruk atau mengapresiasi pemimpin yang berprestasi melalui kotak suara.
- Legitimasi yang Lemah: Kepala daerah yang lahir dari ruang sidang DPRD akan memiliki legitimasi sosial yang rendah di mata masyarakat. Akibatnya, mereka akan sangat mudah ditekan oleh kepentingan DPRD maupun pemerintah pusat.
Demokrasi lokal seharusnya memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri.
Mengembalikan Pilkada ke DPRD hanya akan membuat rakyat kehilangan hak suara dan menjauhkan pemimpin dari masyarakat yang seharusnya dilayani. (*)







