Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi dan konsultasi publik rencana pelebaran Jalan R.E. Martadinata hingga Padang Cermin. Kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum pembebasan lahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan sosialisasi penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terdampak.
“Kita harus transparan sejak awal. Konsultasi publik ini untuk memastikan semua pihak mengetahui manfaat dan konsekuensi pelebaran jalan,” kata dia ketika menyampaikan sambutan diacara yang dihelat di Kantor Kecamatan Teluk Betung Timur, Senin (29/9/2025).
Menurut Taufiqullah, dukungan warga akan mempercepat proses pengadaan tanah.
“Kalau masyarakat mengerti manfaatnya, mereka akan lebih mudah menerima. Jalan ini bukan hanya untuk wisatawan, tapi juga untuk warga sekitar,” tambahnya.
Selain itu, sambung Taufiq, proses pelebaran tetap mengutamakan asas keadilan.
“Ini memang kepentingan negara, tetapi kita juga tidak boleh meninggalkan asas keadilan,” tutupnya. (*)