Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan, pengamanan, dan pengawalan program strategis daerah. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).
Langkah sinergi ini ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung yang memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) Jaga Pangan. Satgas ini bertugas memastikan persoalan petani, mulai dari ketersediaan sarana produksi hingga distribusi, dapat ditangani secara cepat dan terpadu.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejati merupakan bagian penting dalam menjamin keberhasilan program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur. Ia meminta Satgas tersebut benar-benar menjadi “garda terdepan” yang hadir di lapangan, menjaga harga tetap wajar, dan memastikan Lampung mampu menjawab target swasembada pangan nasional pada akhir 2025.
“Saya minta Satgas ini benar-benar hadir di lapangan, mendampingi petani, menjaga harga tetap wajar, dan memastikan kerja keras petani berbuah kesejahteraan,” ucap Gubernur.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan pendampingan yang diberikan institusinya difokuskan untuk mendukung pembangunan daerah, tidak hanya penegakan hukum.
“Kami ingin membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertindak represif, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan,” ujar Kajati. Satgas ini akan melibatkan jajaran Kejati dan Kejaksaan Negeri, khususnya bidang intelijen, untuk memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran.
Selain membentuk Satgas, Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk mempercepat perbaikan jalan dan jembatan di wilayah sentra pertanian. Infrastruktur yang baik, kata Gubernur, akan memperlancar distribusi hasil panen dan menekan biaya logistik, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat berjalan terpadu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Elvira Umihanni, menambahkan, pembangunan sektor pangan tetap menjadi prioritas daerah karena subsektor tanaman pangan menyumbang 30,07 persen terhadap PDRB pertanian Lampung. Pengawasan di lapangan diperkuat dengan Satgas Jaga Pangan, yang melibatkan pejabat UPTD provinsi dan Kasi Intel Kejari di kabupaten/kota.
Langkah ini juga didukung oleh perbankan, di mana Bank Lampung telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) jagung senilai Rp5,6 miliar dan KUR padi senilai Rp9,8 miliar. Dengan pendampingan hukum dan dukungan infrastruktur, kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat swasembada pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. (*)