Pramoedya.id: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima perwakilan massa aksi dari berbagai organisasi tani dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional 2025, Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan petani yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik agraria serta menuntut perlindungan hak atas tanah.
Massa aksi dari sejumlah organisasi, di antaranya Forum Masyarakat Register 1 Way Pisang (FORMASTER), Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB), Forum Komunitas Petani Bersama (FKPB), dan Forum Masyarakat Gunung Sari Bersatu (FKMGB), menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Konflik tersebut mencakup tumpang tindih kawasan hutan dengan desa, penolakan program kemitraan dengan PT. InhutTani Persero V Reg 44, polemik lahan dengan PT. KAI, serta tuntutan membatalkan sertifikat dan mengembalikan tanah seluas 1.500 hektar yang sebelumnya dikuasai PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Secara garis besar, massa aksi menuntut penyelesaian konflik agraria, pelaksanaan reforma agraria, kenaikan harga hasil panen, dan penyediaan sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wagub Jihan Nurlela menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung, atas arahan Gubernur, akan segera membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Agraria.
“Kami merespons harapan masyarakat. Tim ini nantinya akan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemangku kepentingan terkait, serta perwakilan masyarakat, termasuk petani,” ujarnya.
Wagub Jihan menambahkan bahwa pemerintah daerah akan tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait agar langkah ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengoptimalkan fungsi dan tugas untuk mengawal aspirasi rakyat, khususnya kesejahteraan petani.
“Kami komit mengawal aspirasi rakyat, khususnya kesejahteraan petani,” tutupnya. (*)