Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya animo masyarakat dan banyaknya permintaan agar program keringanan pajak ini terus berlanjut.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi mengumumkan perpanjangan ini melalui unggahan di akun Instagram media yang memuat kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“Melihat tingginya antusiasme dan kebutuhan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan ini,” ujar Jihan melalui akun Instragram Mirzajihan, Minggu (27/7/2025).
Awalnya, program pemutihan pajak ini direncanakan berakhir pada 31 Juli 2025. Namun, dengan perpanjangan ini, program yang sudah berjalan sejak 1 Mei 2025 ini akan berlangsung selama enam bulan penuh.
Selain memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa denda, program ini juga menawarkan insentif tambahan. Salah satunya adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke Provinsi Lampung selama periode program berlangsung.
“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” kata Jihan.
Diketahui, hingga 24 Juli 2025, tercatat sebanyak 251.852 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan ini. Dari jumlah tersebut, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berhasil dihimpun mencapai Rp116.872.602.255. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari program keringanan pajak ini terhadap pendapatan daerah. (*)